Nyari Lolos, Polda Jabar Ungkap Pengiriman Sabu 10 Kg.

10 November 2020, 15:04 WIB
Barang bukti 10 Kg sabu-sabu /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

DESKJABAR – Nyaris saja lolos, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap pengiriman 10 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu, yang disembunyikan di dalam ban cadangan sebuah truk.

Pengungkapan ini merupakan yang paling besar selama tahun 2020 di Polda Jabar

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, sabu-sabu itu ditemukan dalam 10 bungkus plastik merek teh asal Tiongkok.

Diduga barang tersebut bakal dikirimkan ke daerah Madura, Jawa Timur.

Baca Juga: Cucu Sutara Bongkar Tindakan Tatan Pria Sujana Yang Melanggar Prosedur Kadin di PN Bandung

Dia menjelaskan, awalnya Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jabar mendapat informasi adanya sindikat jaringan sabu-sabu lintas provinsi. Kemudian, kata dia, tim Subdit 2 melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Akhirnya penyelidikan itu berujung ditemukannya sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi W 9812 NV di Gerbang Tol Cikampek Utama pada Sabtu, 7 November 2020.

Polisi lantas memberhentikan truk tersebut dan dilakukan penggeledahan.

Baca Juga: Tunggu Tanggal Mainnya, Minggu Depan KPK akan Menahan Dua Kepala Daerah karena Korupsi

"Ada dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial AHD dan OM. Mereka diduga akan melakukan distribusi narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Jawa Timur," kata Rudy di Polda Jabar, Selasa, 10 November 2020.

"Awalnya sempat tidak ditemukan sabu-sabu itu, tapi saat ban serepnya dibuka, kita temukan 10 paket sabu-sabu itu. Kalau kita kurang jeli, bakal lolos sabu-sabu itu," katanya.

 Dia menduga barang terlarang itu berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui daerah Pekanbaru, Riau.

Setiap pelaku yang merupakan kurir sabu-sabu, kata dia, diduga masing-masing bakal mendapat Rp250 juta dari hasil pengiriman barang itu.

Baca Juga: Di Masa-Masa Akhir Jabatannya, Donal Trump Pecat Menteri Pertahanan

"Kemungkinan barang ini rencananya bukan diedarkan di Jabar. Pengungkapan ini memang yang paling besar selama tahun 2020 di Polda Jabar," kata Rudy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler