Divonis 6 Tahun Denda Rp 5 Miliar, Tomtom Mengaku Hakim TIdak Adil

26 Oktober 2020, 14:04 WIB
Tomtom Dabbul Qomar sedang konsultasi dengan penasehat hukumnya usai divonis /// Yedi Supriadi

DESKJABAR-  Vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa Tomtom Dabbul Qomar selama 6 tahun dan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, masih dirasakan berat oleh Tomtom Dabbul Qomar. “Belum memenuhi rasa keadilan saya,” ujarnya saat dimintai komentarnya oleh wartawan terkait vonis hakim yang dibacakan di Pengadilan TIpikor Bandung, Senin 26 Oktober 2020.

Menurut Tomtom, uang pengganti Rp 5 miliar, masih masalah besar bagi kami karena tidak sesuai dengan yang diterima Tomtom Dabbul Qomar. “Harus ganti kerugian Negara Rp 5 miliar darimana, saya hanya menerima Rp 250 juta dan Rp 100 juta seperti anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung yang lainnya,” katanya.

Hanya saja dalam persidangan, anggota DPRD yang lain saat bersaksi di persidangan menyangkalnya sedangkan Tomtom mengakui. “Saya melakukan pikir-pikir karena mau dimusyawarahkan dulu karena vonis hakim terlalu berat begitu juga kerugian Negara yang diganti harus Rp 5miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Kadar Selamat Geleng Geleng Kepala Saat Vonis Hakim Naik dan Ganti Rugi Negara Naik Fantastis

 

Sebenarnya vonis Tomtom malah lebih baik dari pada tuntutan jaksa KPK, yang menuntut 6 tahun penjara dengan ganti rugi Rp 7.1 miliar. Namun dalam vois hakim, ganti rugi negaranya turun menjadi Rp 5 miliar. Beda dengan rekannya Kadar Selamat yang malah naik dua duanya, dari sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dengna kerugian Negara RP 5,8 tahun, divonis 5 tahun penjara dan kerugian negara naik signifikan jadi Rp 9 miliar.

Dalam uraian putusan tersebut hakim menyatakan keduanya bersalah telah melanggar pasal 3 ayat 1 UU Tipikor. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Tomtom Daabul Qamar pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 400 juta subsider pidana enam bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dua Kadar Slamet pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHPidana.

Seperti diketahui tiga terdakwa telah melakukan korupsi pengadaan RTH kota Bandung. Disebutkan ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri. Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa dalam ‎proses pengadaan lahan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Cibiru Kota Bandung juga memperkaya orang lain yakni para pejabat dan pengusaha di Kota Bandung.Baca Juga: Jaksa KPK Menyebut Tomtom Dabbul Qomar Jadi Aktor Intelektual Kasus Korupsi RTH

Yakni memperkaya Edi Siswadi eks Sekda Kota Bandung Rp 10‎ miliar, mantan anggota DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali Rp 175 juta, anggota DPRF Kota Bandung Riantono Rp 175 juta, Joni Hidayat Rp 35 juta, Dedi Setiadi Rp 100 juta, Engkus Kusnadi Rp 250 juta, Hadad Iskandar Rp 1,26 miliar, Maryadi Saputra Wijaya Rp 2,2 miliar dan Dadang Suganda Rp 19,1 miliar.

Nama-nama tersebut belum terjerat hukum dalam kasus ini kecuali Dadang Suganda yang sudah ditetapkan tersangka namun belum disidangkan. Adapun total kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit BPK RI mencapai Rp 69,6 miliar lebih.

Kasus ini berawal dari pengadaan RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013. Adapun penetapan lokasi RTH diawali usulan dari camat kepada Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada. Pada saat itu, anggaran dari APBD Kota Bandung 2012 murni mencapai Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Hanya saja, ada penambahan anggaran setelah Edi Siswadi memimpin rapat anggaran karena ada penitipan anggaran dari Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet dengan dalih, di area pengadaan lahan masih ada lahan yang masih bisa dibebaskan.

Anggaran pengadaan pun meningkat jadi Rp 55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. ‎Namun, ternyata itu tidak final karena ada perubahan anggaran lagi jadi Rp 60 miliar untuk luas lokasi yang sama.

Pada APBD perubahan 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp 74 miliar lebih. Lagi-lagi, anggaran berubah jadi Rp 109 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi di RTH Mandalajati, RTH Cibiru, RTH Gedebage, RTH Lengkong, Punclut dan Cibenying Kidul.

Penambahan anggaran hingga Rp 109 miliar itu dengan mencaplok anggaran pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Kota Bandung senilai Rp 55,5 miliar.

Terdakwa selaku pengguna anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup RTH Kota Bandung anggaran 2012, menentukan nilai transaksi nilai ganti rugi pengadaan tanah melebihi nilai transaksi sebenarnya, tanpa musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler