Menanam Ganja di Ladang Selalu Hilang, Pindah ke Atap Beton, Akhirnya Ditangkap Polisi

20 Oktober 2020, 19:39 WIB
BARANG bukti pohon ganja hasil penggerebegan BNN di Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 20 Oktober 2020. /DeskJabar/



DESKJABAR - Berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat, BNN Jawa Barat dan BNN Kota Tasikmalaya menggerebek sebuah rumah di Kabupaten Tasikmalaya, yang dicurigai menjadi tempat penanaman ganja, Selasa (20/10/2020). Benar saja, petugas menemukan sedikitnya 45 pohon ganja di rumah yang berada di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten itu.

Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman kepada wartawan mengatakan, sejak dua bulan lalu pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka M (50) yang diduga sebagai pemilik puluhan pohon haram itu.

"Kami sempat menyamar jadi konsumen dan membeli. Setelah itu –ganja yang sengaja dibeli-- kami cek di laboratorium dan dipastikan narkotika jenis ganja," kata Tuteng.

Baca Juga: Ribuan Buruh Dan Elemen Masyarakat Lainnya Lakukan Long March Hingga Macetkan Jalan

Menurut Tuteng, tersangka  M menanam puluhan pohon ganja dalam polybag di atap beton rumah. Untuk ke atas harus naik menggunakan tangga bambu. "Kami langsung naik ke atap beton, dan di sana menemukan sekitar 45 tanaman ganja berbagai usia tanam," ujar Tuteng.

Selain menangkap M, jajaran BBN juga menangkap tiga warga, yang selama ini menjadi kaki tangan M. Dalam penggerebekan ini BNN mendapat bantuan dari Polri dan TNI. Seluruh tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor BNN Kota Tasikmalaya.

Tuteng menambahkan, puluhan pohon ganja yang ditanam dalam polybag ini tingginya bervariasi mulai dari tinggi 15 centimeter hingga 2 meter. Diperkirakan dalam satu bulan lagi sudah ada yang bisa dipapen. Pengakuan tersangka, ia sengaja menanamnya di atap beton rumah karena pohon ganja yang ditanam di ladang suka hilang.

Baca Juga: Wabah Corona Memaksa UEFA akan Pangkas Hadiah Total Liga Champion

Menurut Tuteng, tersangka M mengaku menanam sendiri dari biji ganja yang dia beli dan dikonsumsi sebelumnya. Lalu setelah tanaman ganjanya besar dan berbuah, bijinya dijadikan bibit dan disemai untuk dibesarkan lagi. Begitulah seterusnya.

“Selain mengedarkan ganja, tersangka ini merupakan seorang pecandu ganja sejak keciil. Tersangka juga mengaku sudah menanam ganja puluhan tahun”, jelas Tuteng.

BNN akan terus mengembangkan kasus temuan pohon ganja yang ditanam dalam polybag ini. Kuat dugaan, masih ada tanaman ganja di ladang atau hutan di sekitar lokasi tempat penggerebegan.

Baca Juga: Pangandaran Diguncang Gempa Bumi, Ini yang Harus Dilakukan Saat dan Pascagempa

Sementara itu Kepala Desa Cibahayu, Erin Nuhrudin menjelaskan, M  tinggal bersama saudara perempuannya di rumah orangtua mereka di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. 

Tersangka M baru beberapa tahun kembali ke Tasikmalaya, setelah lama tinggal di Tangerang. Erin mengaku, pihaknya tak menyangka bahwa warganya itu sebagai pemakai, penanam sekaligus penjual  ganja.

Kepala Seksi Berantas BNN Kota Tasikmalaya, Kompol Deni Syarif, mengatakan, tersangka dikenal sebagai ahli budidaya tanaman dengan racikan pupuk alami.

"Tersangka sesuai pengakuannya memang sudah beberapa tahun ini menanam dan membudidayakan ganja ini. Pupuknya berasal dari racikan kotoran sapi dan domba," kata Deni.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler