TERUPDATE Sidang Kasus Subang, Mimin Mintarsih Sebut Tahu dari Tetangga, Terdakwa Danu Ungkap Pengakuan

29 Mei 2024, 20:45 WIB
Terdakwa kasus Subang Danu yang hilangkan 2 nyawa orang saat mengikuti proses persidangan di PN Subang. /tangkapan layar /


DESKJABAR
- Sidang kasus Subang terdakwa Yosef Hidayah dan Muhamad Ramdanu atau Danu yang hilangkan 2 nyawa orang, kian hari makin membuat penasaran.

Terlebih saksi yang dihadirkan pada sidang kasus Subang dengan terdakwa Yosef Hidayah dan Danu yang menghilangkan 2 nyawa orang, memunculkan sesuatu yang membuat penasaran.

Seperti di sidang kasus Subang terdakwa Yosef Hidayah yang hilangkan 2 nyawa orang dengan saksi Mimin Mintarsih, yang juga isteri mudanya  tinggal di Cijengkol.

Dari kesaksian Mimin Mintarsih dalam sidang kasus Subang terdakwa Yosef Hidayah, majelis hakim meminta dirinya (Mimin) untuk berkata jujur meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tahu dari tetangga

Yang membuat penasaran yaitu saat Mimin menjawab pertanyaan majelis hakim menanyakan kejadian di Ciseuti yang menghilangkan 2 nyawa orang korbannya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel.

"Saya tahu dari tetangga. Dan saya langsung menanyakan ke pak Yosef melalui telepon seluler. Ia (Yosef) menjawab ya, bahwa Tuti dan Neng Amel jadi korbannya," jawab Mimin.

Dan setelah itu, lanjut Mimin,  telepon langsung ditutup oleh pak Yosef. Ia (Mimin) pun menceritakan bahwa setelah kejadian itu suaminya (Yosef) jarang pulang ke rumah.

"Setelah peristiwa itu pak Yosef jarang pulang ke rumah di Cijengkol, padahal sebelum kejadian sering pulang ke sini," kata Mimin.

Bahkan, akunya lagi, selama kurang lebih 2 bulan setelah kejadian itu pak Yosef tak pernah pulang pulang ke Cijengkol.

Baca Juga: Palsukan Produk Cardinal dan Menjualnya di Online, Pria Asal Tasikmalaya Ini Terancam 2 Tahun Bui  

Segera tangkap

Sebelumnya diketahui Mimin Mintarsih dan kedua anaknya yaitu Arigi serta Abi Aulia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Polda Jabar  tangani kasus Subang hilangkan 2 nyawa orang.

Peristiwa kasus Subang terjadi pada 18 Agustus 2021. Pengungkapannya pun sempat terkatung katung selama 2 tahun lebih.

Dimana saat itu pihak kepolisian belum menemukan siapa pelaku, tersangka dan otak dibalik aksi keji tersebut meski sketsa wajah pelaku sudah disebar dan menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Namun di pertengahan tahun 2023 atau tepatnya di bulan Oktober, seorang saksi bernama M Danu datang ke Mako Polda Jabar, untuk menyerahkan diri sekaligus mengakui keterlibatannya di kasus Subang.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Ada Promo Hemat Banget dari Indomaret, Cocacola 1000 ml Hanya Rp7.500, Murahnya Juara Pisan

Atas keterbukaan Danu mengakui keterlibatannya itu, tim Polda Jabar pun menetapkan Danu sebagai tersangka.

Tidak sampai di situ, saksi bernama Yosef Hidayah yang juga suami dan ayah dari kedua korban dijemput paksa dari rumahnya di Kampung Cijengkol.

Yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pula. Selang beberapa lama kemudian, Polda Jabar kembali mengumumkan tersangka baru.

Mereka adalah istri muda dan anak bawaan Yosef Hidayah, yaitu Mimin Mintarsih, Arigi dan Abi. Namun ketiga tersangka baru tersebut hingga perkara kasus Subang masuk ke persidangan, pihak Polda belum melakukan penahanan.

Baca Juga: Pilkada 2024, Bos Pasir Galunggung Siap Dukung Calon Kepala Daerah Dari Gerindra, Ini Sikapnya

"Kami mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan agar segera melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka itu, guna pengungkapan kasus Subang ini lebih terang benderang lagi," kata Achmad Taufan Soedirjo Ketua Tim pendampingan hukum dari ATS Law Firm untuk terdakwa Danu.*** 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler