TRAGIS, 2 Caleg PPP Jabar Ini Gagal ke Senayan, Padahal Mendapatkan Suara Banyak, DPP Gugat ke MK 

21 Maret 2024, 16:30 WIB
Hj Nurhayati dan Pepep Saepul Hidayat dua caleg DPR RI dari Jabar yang terancam tidak bisa ke Senayan karena PPP tidak lolos ambang batas parlemen. /Instagram/


DESKJABAR
- Untuk pertama kalinya dalam sejarah, PPP tidak lolos melaju ke Senayan karena raihan suara PPP pada pemilu 2024 menurun.

Raihan suara PPP pada pemilu legislatif 14 Februari 2024 lalu tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen yang ditetapkan yakni minimal 4 persen suara nasional.

Sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU, PPP pada pemilu legislatif 2024 ini meraih suara secara nasional sebanyak 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan dan hanya mendapatkan 3,87 persen suara nasional.

Dengan demikian PPP tidak lolos masuk ke Senayan karena raihan suara partai yang memiliki slogan rumah besar umat Islam itu tidak memenuhi ambang batas parlemen yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: HATI-HATI LHO ! Ngabuburit di sekitar Jalur Kereta Api ada Konsekuensi Hukumnya, Begini Penjelasan KAI

Dengan demikian, maka nasib tragis menimpa 2 caleg PPP asal Jawa Barat yang meraih suara banyak tetapi tidak bisa masuk ke Senayan karena partainya tidak lolos ambang batas parlemen yang sudah ditetapkan.

Dua caleg DPR RI yang meraih suara banyak pada pemilu legislatif 2024 lalu itu adalah Hj Nurhayati dari daerah pemilihan Garut dan Tasikmalaya serta Pepep Saepul Hidayat dari dapil Majalengka Sumedang dan Subang.

Pada pemilu legislatif 14 Februari 2024 lalu, Hj Nurhayati yang merupakan anggota DPR RI tersebut meraih 69.007 suara dan masuk sebagai caleg yang bisa lolos ke Senayan.

Di dapil Tasikmalaya Garut ini ada 10 caleg DPR RI yang berhak lolos ke Senayan dan dari 10 caleg tersebut salah satunya adalah caleg dari PPP yakni Hj Nurhayati.

Baca Juga: Kemnaker Ajak Perusahan Aktif Tanggulangi Tuberkolosis di Tempat Kerja

Hanya saja karena PPP tidak lolos ambang batas parlemen yang sudah ditetapkan, maka peluang Hj Nurhayati untuk bisa kembali ke Senayan tidak akan bisa diraihnya.

Begitu juga Pepep Saepul Hidayat caleg PPP dari dapil Subang Sumedang Majalengka ini meraih suara 110.573 suara dan merupakan suara terbanyak kedua setelah caleg PAN Farah Putri Nahlia yang meraih 146.014 suara.

Di dapil Sumedang, Subang, Majalengka ini ada 8 caleg yang lolos ke Senayan dan suara yang diperoleh Pepep Saepul Hidayat sangat maksimal berada di atas 6 caleg lainnya.

Hanya saja karena PPP tidak lolos ambang batas parlemen, maka peluang Pepep Saepul Hidayat untuk bisa duduk di kursi DPR RI tidak akan terwujud meskipun meraih suara banyak pada pemilu legislatif lalu.

Baca Juga: BELANJA RAMADHAN, Buruan Merapat ke Superindo Ada Promo Penuh Diskon, Tropicana Hanya Rp29.490, Murah Banget

Plt Ketua DPW PPP Jabar, Pepep Saepul  Hidayat menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi KPU bukan hasil akhir dari pemilu. pihaknya tetap menghormati segala proses yang berjalan di KPU.

Menurut Pepep Saepul Hidayat, masih ada langkah hukum untuk menggugat hasil rekapitulasi KPU tersebut melalui lembaga yang resmi dan saat ini masih menunggu langkah langkah yang diambil oleh pihak DPP PPP terkait hal tersebut.

"Ada waktu 3 hari ke depan untuk memutuskan apakah akan menerima hasil rekapitulasi KPU atau menggugat ke MK," kata Pepep Saepul Hidayat.

Gugat ke MK

Sementara itu pihak DPP PPP akan mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Gebyar Promo Ramadhan di Ramayana Dewi Sartika Bogor, Beras SPHP 52.500/5kg dan Syrup ABC hanya 11.500

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka PPP memiliki waktu tiga hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional tersebut.

"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata Achmad Baidowi dilansir DeskJabar.com dari ANTARA, Kamis 21 Maret 2024.

Menurut Achmad Baidowi PPP sudah menyiapkan tim hukum yang dipimpin oleh pengacara senior yakni Soleh Amin untuk mengajukan gugatan ke MK atas hasil rekapitulasi suara nasional tersebut.

Ia meminta semua caleg PPP dan semua kader PPP untuk tetap semangat mengawal perjuangan di MK. Pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data data dari DPC dan sedang diverifikasi.

Baca Juga: INILAH NAMA 50 CALEG DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terpilih Hasil Pileg 2024, PPP Turun, PDIP Naik  

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuzy menjelaskan, bahwa PPP menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI pada Rabu 20 Maret 2024.

Menurut Romi, DPP PPP menyatakan penolakan tersebut setelah mencermati, meneliti, dan membandingkan rekapitulasi daerah pemilihan (dapil) demi dapil secara seksama dengan yang ditampilkan pada rapat pleno nasional sejak tanggal 8 hingga 20 Maret 2024.

"DPP sudah diminta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai," kata Romahurmuzy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Diakui Romi ada perbedaan angka yang sangat signifikan antara total perolehan nasional yang ada di KPU dengan suara yang diperoleh dari beberapa dapil. Dan menurut data internal suara PPP melebihi ambang batas parlemen 4 persen.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler