DESKJABAR - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) 10 desa se- Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) pada Sabtu dan Minggu, 27 - 28 Januari 2024.
Bimbingan teknis yang diselenggarakan PPK melalui PPS desa terkait persiapan, pencoblosan surat suara, pemungutan suara dan penghitungan serta rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 diikuti oleh 2.226 anggota KPPS.
Dengan demikian, 2.226 anggota KPPS di 10 desa se- Kecamatan Dramaga sudah siap melaksanakan tugas di TPS masing - masing untuk melayani masyarakat dalam Pemilu 2024.
Jumlah TPS di Kecamatan Dramaga
Diketahui, Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 desa se-kecamatan Dramaga sebanyak 318 TPS antara lain sebagai berikut :
1. Desa Babakan 24 TPS
2. Desa Cikarawang 31 TPS
3. Desa Ciherang 54 TPS
4. Desa Dramaga 36 TPS
5. Desa Neglasari 29 TPS
6. Desa Petir 47 TPS
7. Desa Purwasari 23 TPS
8. Desa Sukadamai 24 TPS
9. Desa Sukawening 24 TPS
10. Desa Sinarsari 26 TPS
Kunjungi TPS Terdekat
Pelaksanaan Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif hanya tinggal menghitung hari.
Panitia PPK dan PPS 10 desa se-Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mendatangi TPS di wilayah masing - masing, salurkan hak pilih anda pada Pemilu 2024.
Sukseskan pesta demokrasi, datang dan gunakan hak politik anda dengan mendatangi TPS pad Rabu, 14 Februari 2024.
Lantas bagaimana tata cara mencoblos pada Pemilu 2024, simak ulasannya berikut ini ;
1. Datang ke TPS melalui pintu yang telah disediakan penitia, dengan membawa persyaratan formulir pemberitahuan (Model C-6) dan e-KPT atau surat keterangan Disdukcapil setempat.
2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat Model C-6.
3. Tunggu di tenpat yang sudah disiapkan panitia, hingga nama pemilih dipanggil.
4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
6. Masukkan surat suara ke dalam kota suara yang tersedia.
7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta.
8. Pemilih keluar area pencoblosan.
Baca Juga: KPU Luncurkan Aplikasi SIREKAP Pemilu 2024, Inilah Pengertian, Jenis, Fungsi dan Cara Kerjanya
Pemilih tidak terdaftar di TPS
Apabila pemilih tidak terdaftar di TPS, maka inilah yang harus dilakukan
1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat.
2. Gunakan hak pilih anda 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.
Awasi Proses Pemungutan suara Pemilu 2024
Sementara itu, Panwascam Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, menghimbau masyarakat untuk ;
- Datang ke TPS dan gunakan hak pilih untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
- Kawal dan awasi proses pemungutan suara untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
- Jaga keamanan dan kondusivitas, agar pemungutan suara berjalan aman dan nyaman serta sukses tanpa ekses.***