Panwascam Kecamatan Dramaga Tertibkan APK Caleg, Ratusan Baliho, Banner dan Spanduk Dicabut dan Dimusnahkan

20 Januari 2024, 16:32 WIB
Anggota Panwascam Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di depan Kampus IPB University belum lama ini /Dok.Panwascam Kecamatan Dramaga/

DESKJABAR - Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama masa sosialiasi dan masa kampanye, telah melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

APK yang dipasang oleh para caleg dan simpatisannya, khususnya di wilayah Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, ada yang sudah sesuai tempat yang dianjurkan, namun tidak sedikit yang dipasang ditempat yang terlarang. 

Peraturan KPU

Diketahui, Sesuai Peraturan KPU Nomor : 15 Tahun 2023 dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di :

Baca Juga: Panwascam Kecamatan Dramaga Bagikan Atribut Pengawas TPS, 318 Orang Siap Dilantik dan Ikuti Bimbingan Teknis

1. Tempat Ibadah

2. Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan

3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

4. Gedung dan Fasilitas Milik Pemerintah

5. Jalan - jalan Protokol

6. Jalan Bebas Hambatan

7. Sarana dan prasarana publik dan/atau

8. Taman dan Pepohonan   

Ketua Panwascam Kecamatan Dramaga, Ir Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan melakukan tindakan terhadap APK yang dipasang tidak sesuai aturan.

Hal itu dikatakan Mulyadi di Kantornya di Jl Pasar Dramaga Kampung Manggis kepada DeskJabar.pikiran-rakyat.com Sabtu, 20 Januari 2024.

Baca Juga: Ratusan Warga Cisarua Bogor Tertipu Arisan Get, Kerugian Hingga 3 Miliar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS)

Menurut Mulyadi terkait dengan APK ada dua tahapan, yang pertama adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS). Terkait APS ini dia mengaku telah melakukan pengawasan sampai penindakan, karena pemasangannya tidak sesuai dengan aturan.

"Kami bersama Satpol PP Kecamatan Dramaga, melakukan tindakan pencabutan terhadap APS yang melanggar," ujarnya.

"Itu buktinya APS yang sudah kami turunkan, numpuk di halaman kantor untuk dimusnahkan," Mulyadi menambahkan.

Baca Juga: Tinjau Lima Pasar di Kota Bogor, Bima Arya Apresiasi Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 73 Persen

Selanjutnya Mulyadi menjelaskan masuk ke ranah masa kampanye, APK dipersilahkan dipasang tetapi tentunya sesuai aturan - aturan yang berlaku.

Kirim surat ke Kecamatan Dramaga

Untuk penertiban APK yang menyalahi aturan, pihaknya telah berkirim surat ke Camat Dramaga, dia meminta agar Camat menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban dibantu oleh Panwas.

"Khusus untuk APK yang dipasang di tempat - tempat yang terlarang, seperti di pepohonan, tiang listrik yang terkait dengan Perda," ucapnya.

Baca Juga: Petugas Damkar Musnahkah 12 Sarang Tawon di Cisarua Bogor, Jenis Lebah Ini Sengat Balita Hingga Tewas

Namun sampai sejauh ini, dari pihak pemerintahan kecamatan Dramaga belum ada jawaban, mungkin karena kesibukan mereka, hingga surat dari Panwascam juga belum ada realisasinya.

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)

Namun demikian lanjut Mulyadi, tindakan yang telah dilakukan Panwascam Kecamatan Dramaga mencabut alat peraga kampanye yang berada di depan perguruan tinggi (IPB University)

"Kami melakukan tindakan pencabutan APK berupa baliho, banner dan spanduk, atas persetujuan Bawaslu Kabupaten Bogor karena memang dipasang ditempat yang dilarang," tegasnya.

Baca Juga: Balita Usia 2 Tahun di Cisarua Bogor Meninggal Dunia Akibat Disengat Tawon, Simak Kronologinya Disini !

Selanjutnya Yudi berjanji pada masa tenang nanti, pihaknya akan mengerahkan seluruh perangkat yang ada, untuk membersihkan APK.*** 

    

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler