Korting Pajak Kendaraan Muncul lagi di Jawa Barat Tahun 2023, Kali Ini untuk Tahun Kelima

15 Oktober 2023, 21:10 WIB
kantor Ssmsat Pajajaran Bandung /Google Maps

DESKJABAR – Adanya korting pajak kendaraan bermotor (PKB) muncul lagi di Jawa Barat, dimana kali ini bebas tunggakan pajak tahun kelima. Diberikannya korting pajak kendaraan itu, berlaku sejak Senin, 16 Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Gambaran kembali adanya korting pajak kendaraan di Jawa Barat itu kembali diberikan Pemprov Jawa Barat. Yang dimaksud, adalah pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor segera dimulai.

 

Masyarakat yang memenuhi persyaratan atau kategori yang dimunculkan Pemprov Jawa Barat itu bisa memanfaatkan peluang ini. Apalagi, tampaknya Pemprov Jawa Barat sedang menggenjot pemasukan dari pajak kendaraan bermotor.

Nah, jika para pemilik kendaraan di Jawa Barat yang nunggak pajak kendaraan sampai lima tahun sudah bayar karting pajak, bisa berlenggang tenang untuk liburan akhir tahun 2023. Sebab, biasanya suka ada razia lalu-lintas menjelang musim liburan akhir tahun.

Baca Juga: Jalan Soekarno-Hatta Bandung Ditata Trotoarnya, Netizen : Semoga Tidak Dipakai Jualan

 

Ini gambarannya

Soal bebas tunggakan pajak tahun kelima pada korting pajak untuk 16 Oktober sampai 16 Desember 2023, turun dua tahun dari sebelumnya pernah juga diberikan, yaitu tujuh tahun.

 

Melalui Instagram @humas_jabar, diunggah, Minggu, 15 Oktober 2023, disebutkan korting pajak itu meliputi :

✔ Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

✔ Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II

✔ Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5

✔ Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

✔ Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-1

Seperti biasanya, pelaksanaan karting pajak kendaraan bermotor itu dilakukan pada kantor Samsat masing-masing daerah.

Komentar sejumla netizen pun muncul, misalnya :

@rifkiiie, Kalau mau pemutihan ya sekalian jangan ada minimal 7 tahun, 5 tahun, sekalian kaya DKI JAKARTA yang semua tahun bisa pemutihan. Banyak yang pas jaman covid pajak nya terlewat, jadi belum bayar pajak menunggu pemutihan. Tapi pemutihan di Jawa Barat nanggung-nanggung, 7 tahun telat lah, sekarang 5 tahun, dll. Kalau mau ngasih keringanan pajak, sekalian untuk semua tahun. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @humas_jabar

Tags

Terkini

Terpopuler