TIGA Tahun Vakum, CFD atau Car Free Day di Kota Bandung Kembali Digelar, Catat Jadwal dan Tata Tertibnya

2 Juni 2023, 06:04 WIB
CFD di Kota Bandung akan kembali digelar setelah 3 tahun vakum. /Dok PRFMNEWS

DESKJABAR – Setelah tiga tahun vakum karena pandemic Covid-19, Pemkot Bandung kembali akan menggelar car free day atau CFD. Namun pada tahap pertama ini, penyelenggaraan ditentukan jadwalnya, serta ada tata tertib yang harus dipatuhi.

Hal ini akan kembali membuat hari Minggu pagi di beberapa kawasan di Kota Bandung menjadi semarak kembali seperti di kawasan Dago dan kawasan  Buahbatu, dengan akan diaktifkan kembali CFD.

Baca Juga: Nama Wakil Ketua DPRD Jabar Disebut Sebut Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah oleh Terdakwa di Sidang

Sebelum car free day atau CFD dihentikan selama 3 tahun karena pandemic Covid-19, kegiatan ini disambut antusias warga. Mereka datang berbongong-bondong bersama keluarga dan teman tidak hanya untuk jalan santai, olahraga, atau bersepeda, tetapi juga mencicipi banyak kuliner.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengemukakan bahwa untuk mendukung kegiatan tersebut, pihaknya telah menyiapkan area parkir bagi warga yang akan ke CFD di Dago.

Asep Kuswara menambahkan, CFD bisa dilakukan secara berkala kembali setelah dilakukan evaluasi bersama instansi-instansi  terkait.

"Di Kota Bandung ini sudah 3 tahun tidak ada CFD. Diharapkan masyarakat bisa ikut serta mengikuti aturan yang berlaku. Kami salah satunya memberikan edukasi, tujuannya CFD itu mengurangi polusi udara dan kemacetan. Selain itu, interaksi sosial masyarakat lebih terjalin, memotivasi pejalan kaki, hingga kegiatan olahraga," tutur Asep.

Jadwal dan Tata Tertib CFD

Menurut Asep Kuswara, pelaksanaan CFD sudah disepakati dalam sebulan hanya akan dilakukan sebulan 2 kali.

"Sudah disekapakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu 2 kali. Kami sudah rapat dengan Koramil, Polsek, Polres, Kecamatan dan Kelurahan," kata Asep Kuswara, seperti dikutip dari laman bandung.go.id.

Baca Juga: Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Beri Apresiasi ke Para Atlet Peraih Medali di SEA Games 2023 Kamboja

Adapun tata tertib yang harus dipatuhi baik oleh para pengunjung maupun kegiatan yang diperbolehkan atau yang dilarang di kawsan CFD adalah :

-Masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas perdagangan promosi, di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija).

-Dilarang membawa hewan peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali. 

-Kendaraan bermotor, becak dan delman tidak diperbolehkan memasuki kawasan CFD, terkecuali aktivitas emergency.

"Kita prioritaskan seandainya ada emergency. Seperti ambulance karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ujarnya.

-Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif di kawasan CFD.

- Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.

"Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," tuturnya.

-Masyarakat dilarang membagikan brosur atau flyer.

"Ini akan menyebabkan tumpukan menjadi sampah, seperti cicilan motor dan sebagainya, itu tidak boleh," ujar Asep.

Kawasan Parkir CFD Dago

Asep Kuswara menegaskan bahwa CFD bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi bersama instansi terkait.

"Jadi CFD itu bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi instansi terkait. Itu akan dievaluasi, kekurangannya dimana, perlu analisa agar kedepannya CFD lebih baik," tutur Asep.

Baca Juga: Jalan Terjal Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024, 6 Figur Ini Siap Menjegalnya: SIAPA SAJA?

Dia menambahkan, bahwa untuk menjaga ketertiban yang akan diterapkan dalam pelaksanaan CFD, pihaknya akan menyiapkan 80 personel Dishub Kota Bandung.

"Untuk personel Dishub kita turunkan sekitar 80 personel, mulai dari juru parkir hingga bagian pengaturan," katanya.

Asep menegaskan, jika ada yang melanggar mulai dari membawa hewan, berdagang hingga pemberian brosur, maka akan ditertibkan oleh petugas sesuai tugas, pokok dan fungsinya.

"Jika ada yang melanggar akan ditindak. Kami kolaborasi koordinasi dengan jajaran TNI Polri hingga Satpol PP. Kalau ada hal yang melanggar kami tertibkan sesuai tupoksinya," tutur Asep.

Bagi warga yang akan mengunjungi CFD di kawasan Dago, Asep mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan area parkir bagi pengunjung CFD di kawasan Dago.

Adapun area parkir yang akan disiapkan adalah :

-Jalan Dayang Sumbi, untuk roda 2 mampu menampung 200 kendaraan. Roda 4 menampung 10 kendaraan.

-Jalan Teuku Umar, kendaraan roda 2 sebanyak 300 kendaraan dan roda 4 menampung 10 kendaran.

-Jalan Hasanudin, kendaraan roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan roda 4 sebanyak 15 kendaraan.

-Jalan Ganesha, untuk kendaraan roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan kendaraan roda 4 sebanyak 15 kendaran.

-Kawasan Cikapayang, roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan roda 4 tidak ada kantong parkir. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler