27 Kabupaten dan Kota di Jabar Akan Pilih Bupati dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024: INI DAFTARNYA

21 Mei 2023, 05:00 WIB
Sebanyak 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat akan melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024 untuk memlihi Bupati dan Wakil Bupati serta memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota /kpu.go.id/

DESKJABAR - Pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih kepala daerah (Pilkada) mulai dari Gubernur, Bupati hingga Wali Kota secara serentak di seluruh Indonesia akan terjadi di tahun 2024.

Para kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati hingga Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025 akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, tepatnya tanggal 27 November 2024.

Berdasarkan catatan, Pilkada Serentak 2024 nanti merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berhenti Jadi Gubernur Jabar, DPRD Bocorkan Kriteria Penggantinya: INI GAMBARANNYA!

Baca Juga: Pilgub Jabar 2024: Adu Kuat Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi dan Uu Ruzhanul Ulum, INI KALKULASINYA!

Penyelenggaraan pemilihan umum atau Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat perundang-undangan sesuai Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.

Dikutip dari laman setkab.go.id disebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Dijelaskan, Pilkada merupakan amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2016, di mana nanti Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan bersamaan di bulan November Tahun 2024.

Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 sebagaimana disebutkan di laman kpu.go.id, tercatat ada 548 daerah dengan rincian 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 98 Kota.

Baca Juga: UPDATE PROGRES TOL GETACI: 120 Desa di Jabar dan Cilacap yang Terdampak Akan Dapat UGR, INI DAFTARNYA

Termasuk di wilayah Jawa Barat (Jabar), selain akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur , juga akan memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ada 27 daerah (Kabupaten dan Kota) di Jabar yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 mulai dari Pilgub Jabar 2024 hingga Pilbup dan Pilwalkot.

Daftar 27 Kabupaten dan Kota di Jabar yang Akan Pilih Bupati dan Wali Kota

Selain Pilgub Jabar 2024, berikut ini daftar 27 Kabupaten dan Kota di Jabar yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024  untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) serta memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) pada 27 November 2024:

Baca Juga: Dukungan Berdatangan, Ujang Endin Indrawan Siap Jadi Suksesor Jeje di Pilkada Pangandaran 2024

  1. Kabupaten Bandung
  2. Bandung Barat
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Bogor
  5. Kabupaten Ciamis
  6. Kabupaten Cianjur
  7. Kabupaten Cirebon
  8. Kabupaten Garut
  9. Kabupaten Indramayu
  10. Kabupaten Karawang
  11. Kabupaten Kuningan
  12. Kabupaten Majalengka
  13. Kabupaten Pangandaran
  14. Kabupaten Purwakarta
  15. Kabupaten Subang
  16. Kabupaten Sukabumi
  17. Kabupaten Sumedang
  18. Kabupaten Tasikmalaya
  19. Kota Bandung
  20. Kota Banjar
  21. Kota Bekasi
  22. Kota Bogor
  23. Kota Cimahi
  24. Kota Cirebon
  25. Kota Depok
  26. Kota Sukabumi
  27. Kota Tasikmalaya

Demikian daftar Kabupaten dan Kota di wilayah Jabar yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler