SIDANG KORUPSI: Terungkap Pengusaha di Sumedang Beri Uang 200 Juta ke Sopir PPK, PH Sebut Itu Temuan Baru

12 Mei 2023, 20:16 WIB
Sidang kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 10 Mei 2023 /deskjabar

DESKJABAR - Terungkap dalam sidang dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kab. Sumedang tahun 2019 pada dinas PUPR, bahwa saksi Asep Darajat (AD) yang juga sebagai PPK telah menerima uang dari terdakwa Usep Saepudin Rp 200 juta dan diterima sopir pribadinya bernama Asri.

Uang tersebut, sebagai patungan untuk menyelesaikan masalah Dinas PUPR soal OTT KPK.
Menyikapi ucapan saksi, beberapa penasihat hukum terdakwa meminta pimpinan sidang menghadirkan saksi baru, yakni sopirnya Asep Darajat.

Bahkan, terdakwa Usep pun dalam sidang membantah telah memberi uang kepada sopirnya Asep Darajat selaku PPK pada saat itu.

Baca Juga: Bupati Ciamis Lepas Rombongan Ngarak Pataka Jelang Hari Jadi Kabupaten Ciamis Ke-381/2023

"Klien saya tidak pernah memberi uang itu, silahkan buktikan dalam sidang nanti, karena akan dihadirkan sopir PPK," ujar penasihat hukum Usep Saepudin, Richard pada Jumat 12 Mei 2023.

Richard mengatakan pengakuan AD merupakan temuan baru atau tak ada dalam BAP. "Saya minta sopir tersebut dihadirkan dalam sidang lanjutan namti," ucap Richard.

Diketahui, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, terjadi di Dinas PUPR Sumedang tahun 2018.

"Pernah terjadi OTT KPK, waktu ada pemborong bernama Pak Ahmad Ghiast serta anggota DPR RI Amin Santono yang menawarkan bisa membantu menurunkan anggaran ke Sumedang," ujar Sujatmoko mantan Kadis PUPR yang juga sebagai saksi dalam sidang.

Adanya tawaran tersebut, dia langsung melakukan pertemuan bersama para Kabid PUPR Sumedang. Yakni Hari Bagja, Deni Rifdiana, dan Dedi Mulyana, membahas tawaran tersebut.

"Saya langsung berkumpul dengan para Kabid dan muncul beberapa kesimpulan," ucapnya.

Pertama, kata dia, selama ini belum pernah ada DAK yang turun di perubahan.

Sehingga, kata dia, masukan dari para kabid itu tidak mungkin terjadi. Juga di waktu perubahan, ujar dia, waktunya sempit dan tidak bisa melakukan tender juga kalau dilaksanakan khawatir masuk bulan musim hujan, sehingga dia tolak.

 Baca Juga: Kemnaker Jajaki Kerja Sama Pengembangan Pelatihan Teknisi Kejuruan Kendaraan Listrik

Adanya penolakan tersebut, lanjut dia, Ahmad Ghiast langsung mendatangi Subag Bagian Program PUPR Sumedang. Kemudian, oleh Subag dibuatkan usulan tanpa sepengatahuan dirinya.

Dalam usulan tersebut tidak boleh dinas langsung ke pusat, tetapi melalui Dinas ke Bappeda, selanjutnya ke pusat. "Tiba-tiba ada KPK ke Dinas PUPR Sumedang dan Dinas Perkim Sumedang," ucapnya.

"Ya, datang dari KPK ke kantor, karena buntut OTT Pak Ahmad Ghiast serta Amin Santono diperiksa semuanya, kita pun di BAP dimintai pertanggung jawaban karena ada usulan itu," ucapnya.

Adanya OTT KPK itu membuat dirinya stres, dan pada saat itu Pak Asep Darajat (PPK) membawa temannya yang mengaku bisa membantu soal OTT KPK, dan akhirnya semua mengikuti keinginannya.

"Setelah beberapa bulan saya baru sadar bahwa ini merupakan sebuah penipuan, dan pembohongan. Untuk itu, saya sampaikan mohon maaf apabila ada apa-apa, dan saya tidak bertanggung jawab. Karena, saya tidak bersalah dan akhirnya mengundurkan diri sebagai kepala dinas," ujarnya.

Menurutnya, yang mencatut orang KPK itu teman Pak Asep Derajat dan benar meminta uang 1.5 M yang ngakunya bisa menyuap KPK.

"Saya kaget dan kondisi saat itu seperti dihipnotis," ucapnya.

"Sebelumnya, telah melakukan pertemuan dengan tiga Kabid di PUPR, dan ada pengumpulan uang untuk menutup masalah itu," ucapnya.

 Baca Juga: War Pemesanan ST010 Dimulai, Imbal Hasil Berbasis Syariah 100% Dijamin Negara

Uang itu, kata dia, patungan dari beberapa pengusaha di Sumedang, khusus untuk membantu penyelesaian soal KPK itu.

"Soal KPK itu, tiba-tiba ada teman Pak Asep Darajat dan menggertak harus ada uang sekitar 1,5 Miliar, ya orang itu langsung minta uang," tambahnya.

Menurutnya, urusan kelanjutan KPK tidak mengetahui kelanjutannya, karena dia sudah pindah ke Bandung.

"Saya yakin bahwa itu penipuan sesuai kata keluarga saya dari kepolisian," ucapnya.
"Yang mengumpulkan, dan memberikan uang hasil udunan dari pengusaha, ya Pak Asep Darajat," ucapnya.

Terpantau, sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.

Keempat terdakwa diantaranya, Deni Rifdriana (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), Hari Bagja (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), Budi Rahayu (BR/mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan Usep Saefudin (US) selaku pelaksana proyek.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler