Menurut pria yang kerap disapa RK ini, jika mereka ingin melaporkan ke penegak hukum soal dugaan pelanggaran pada pembangunan Masjid Al Jabbar, dirinya tidak keberatan.
Seperti diketahui, Beyond Anti Korupsi akan melaporkan Ridwan Kamil sebagai pimpinan Pemdaprov Jabar dan sosok penting dalam pembangunan Masjid Al Jabbar ke Kejaksaan Agung.
Kemudian, Beyond Anti Korupsi juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kembali mengaudit projek Masjid Al Jabbar yang pembangunannya dimulai sejak tahun 2015 ini.
Koordinator Beyond Anti Korupsi, Dedi Haryadi menanggapi pernyataan Gubernur Ridwan Kamil soal pernyataannya itu.
Baca Juga: Ahmad Taohid: Satu Bulan Pelajari Kultur, SMAN 1 Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Ini
Menurutnya, pelaporan ke penegak hukum tentang dugaan pelanggaran pada pembangunan Masjid Al Jabbar akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pelaporan akan dilaksanakan setelah hasil data analisa dan hasil investigasi selesai secara menyeluruh.
"Tentang laporan ke penegak hukum, tenang saja nanti akan kami laporkan, pada saatnya nanti," kata Dedi.
"Sekarang nikmati saja wacananya tentang dugaan kebohongan publik dan praktek KKN dalam pembangunan Mesjid Al Jabbar. Dari dua dugaan tersebut sudah terbukti gubernur melakukan kebohongan publik," tambah Dedi tegas.
Baca Juga: Ini Pesan Atalia, istri Ridwan Kamil Terhadap Kaum Perempuan Indonesia
Terkait bukti pelanggaran yang sebelumnya dipertanyakan Gubernur, Dedi mengatakan untuk perihal ini (bukti pelanggaran) sudah dipegang secara internal.
Untuk lebih lanjut, persoalan bukti-bukti pelanggaran itu merupakan ranahnya penegak hukum setelah menerima laporan, dalam hal ini penyelidik dan penyelidik.
"Itu kewenangan dan tugas penyelidik dan penyidik," tegas Dedi.
"Sekarang kami sebagai warga dan kumpulan Warga cukup mengumpulkan indikasi-indikasi terjadinya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) pada proses pembangunan Masjid Al Jabbar," pungkasnya.
Pembangunan Masjid Al Jabbar Diduga Bermasalah dari Segi Anggaran.
Seperti diketahui, Dedi Haryadi, Koordinator Beyond Anti Korupsi menyebut bahwa proses pembangunan Masjid Al Jabbar menjadi persoalan dari segi anggaran.
Rp 1 Triliun VS Rp 1,6 Triliun
Beyond Anti Korupsi mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang menyatakan bahwa keseluruhan anggaran pembangunan Masjid Al Jabbar mencapai Rp 1 Triliun.
Sementara, Beyond Anti Korupsi menemukan data yang berbeda. Hasil temuan menunjukan bahwa penggunaan anggaran masjid Al Jabbar, mulai dari konstruksi, pembangunan, pembebasan lahan hingga anggaran konten dan meuseum Rasulullah itu totalnya mencapai Rp 1,6 Triliun. Data itu valid, didapat dari LPSE Provinsi Jawa Barat.
Atas temuan, Beyond Anti Korupsi menyimpulkan bahwa Gubernur Ridwan Kamil telah membohongi publik.
Hal ini juga menimbulkan persepsi bahwa adanya dugaan korupsi di dalam pembangunan Masjid Al Jabbar itu sendiri.
Dugaan KKN
Dugaan pelanggaran lain adalah adanya kolusi dan nepotisme pada pembangunan Masjid Al Jabbar, seperti dalam pemenang tender dalam pembangunan Masjid tersebut yang disebutkan pemenangnya adalah kebanyakan rekan dan kawan Ridwan Kamil.
"Ada hubungan promodial, hubungan dekat ke company dalam kontek pernah se kampus, pernah satu sekolah, se-kampung atau karena hubungan-hubungan yang lain. Dan ini yang disebut dengan kolusi dan nepotisme. Apakah ada feed back (umpan balik) ataukah ada sukses fee dan segala macamnya," jelasnya.
Dugaan Maraknya Praktek Suap
Hasil investigasi juga menemukan maraknya dugaan praktik suap dalam proses pembangunan Masjid Al Jabbar ini, -dalam hal ini pendirian konstruksi bangunan- juga belanja-belanja yang lainnya pun.
Temuan ini juga didapat dari hasil laporan dari timnya dan juga research (penelitian) secara langsung dan juga data dari masyarakat yang menyoroti pembangunan Masjid Al Jabbar itu.
Dan, berdasarkan pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya pun juga begitu.
Pembangunan seperti ini, kata Dedi, pasti tidak lepas dari dugaan praktek suap menyuap yang melibatkan perusahaan – perusahaan, pemilik modal atau bohir atau pun pihak terkait lainnya.
Kelebihan Bayar Dua Kali, 2017 dan 2020
Selain itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jabar mendapatkan temuan kelebihan bayar yang dilakukan Pemprov Jabar.
Pertama pada tahun 2017 senilai Rp 304 juta pada pembangunan konstruksi masjid.
Kemudian yang kedua, kelebihan bayar terjadi lagi pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp354 juta.***