SIM Keliling Bandung Masih Beroperasi Sehari Jelang Imlek 2023, Berikut Jadwal dan Lokasi Mobilnya

20 Januari 2023, 21:02 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini, Sabtu 21 Januari 2023. /Twitter/@TMCPoldaMetro/

DESKJABAR - Akhir pekan ini atau sehari menjelang Imlek 2023, mobil pelayanan SIM Keliling Bandung masih beroperasi.

Anda masih berkesempatan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C pada hari ini, Sabtu 21 Januari 2023.

Ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang beroperasi di dua lokasi berbeda di Kota Bandung.

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rp69 Jutaan, Simak Alasan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Persiapkan biaya dan penuhi persyaratan saat Anda mendatangi salah satu mobil pelayanan SIM Keliling Bandung tersebut.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 menjelang Imlek 2023 hari ini, Sabtu 21 Januari 2023.

Sabtu, 21 Januari 2023

  • Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung.
  • Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.

Minggu, 22 Januari 2023

  • Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Dua Gerai SIM Oulet

Terdapat pula 2 gerai SIM Outlet, yang bisa Anda kunjungi yang beroperasi setiap hari kerja di lokasi sebagai berikut:

  • Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.
  • Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.

Baca Juga: Pegal dan Lelah Bikin Insomnia? Coba Resep Pink Moon Milk, Susu Cherry yang Bantu Anda Tidur Nyenyak Malam Ini

Persiapkan biaya dan persyaratan

Saat datang ke mobil pelayanan SIM Keliling Bandung, siapkan pula biaya dan persyaratan sebagai berikut.

  • SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
  • KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
  • Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
  • Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
  • Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  • Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Singkirkan Insomnia Malam Ini dengan Susu Strawberry, Bikin Anda Lekas Pulas, Begini Resep Mudah Membuatnya

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan dengan dokter yang berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler