SIM Keliling Bandung Hari Ini, 17-18 Januari 2023, Ada di 2 Lokasi, Siapkan Biaya dan Penuhi 7 Persyaratan

16 Januari 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. /DeskJabar.com/Syamsul B/

DESKJABAR - Menjelang Tahun Baru China atau Imlek 2023, tidak ada salahnya jika Anda mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, jauh-jauh hari.

Pada hari ini, Selasa 17 Januari 2023, ada Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terkini yang dirilis Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.

Terdapat dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang standby di dua lokasi berbeda di Kota Bandung, sejak pagi hari.

Baca Juga: Menu Imlek 2023, Resep Kerang XO ala Chef Arnold yang Umami, Cocok Buat Keluarga Sambut Tahun Baru China

Kunjungi salah satu mobil pelayanan SIM Keliling Bandung tersebut, seraya mempersiapkan biaya dan memenuhi persyaratannya.

Inilah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 terkini hari ini, Selasa, 17 Januari 2023 dan Rabu besok, 18 Januari 2023.

Selasa, 17 Januari 2023

  •  ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
  •  Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.

Rabu, 18 Januari 2023

  •  BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
  •  Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Gerai SIM Outlet terdapat pula di Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.

Baca Juga: Hari Makanan Pedas Sedunia, 16 Januari 2023, 6 Jajanan Tanah Air dan 6 Kuliner Internasional 'Pembakar Lidah'

Selain itu, ada pula gerai SIM di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, buka Senin-Sabtu.

Cek biaya dan 7 persyaratan

Simak biaya dan 7 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

  1.  SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
  2.  KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
  3.  Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
  4.  Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
  5.  Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
  6.  Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  7.  Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Pegal dan Lelah Bikin Insomnia? Coba Resep Pink Moon Milk, Susu Cherry yang Bantu Anda Tidur Nyenyak Malam Ini

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan dengan dokter yang berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler