SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 Januari 2023, Jadwal dan Lokasi di ITC Kebon Kalapa dan Ubertos

- 9 Januari 2023, 21:33 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi layanan SIM Keliling Bandung dari Satpas Polrestabes Bandung hari ini.
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi layanan SIM Keliling Bandung dari Satpas Polrestabes Bandung hari ini. /Instagram @simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung untuk hari ini Selasa, 10 Januari 2023, bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Pastikan Anda mempersiapkan biaya dan memenuhi persyaratan saat mendatangi salah satu mobil pelayanan SIM Keliling Bandung tersebut.

Inilah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 terbaru hari ini, Selasa 10 Januari 2023, dan besok Rabu 11 Januari 2023.

Baca Juga: Insomnia di Minggu Malam? Coba Susu Matcha, Resep Mudah Kurang dari 5 Menit Agar Anda Cepat Terlelap

Selasa, 10 Januari 2023

  • ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
  • Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.

Rabu, 11 Januari 2023

  • BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
  • Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Terdapat pula gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.

Gerai SIM outlet juga ada di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, buka Senin-Sabtu.

Baca Juga: Link Kalkulator Berat Badan Ideal Buat Kawal Resolusi Kamu di Tahun 2023, Simak Pula 4 Formula Ahli Gizi

Cek biaya dan persyaratan

Simak biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

  1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
  2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
  4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
  5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Cianjur Dikelilingi 7 Sesar Aktif, BMKG Menduga Masih Ada Patahan Lain, Ini Pesan untuk Warga

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x