SIM Keliling Bandung Hari Ini, 7 Januari 2023, Jadwal dan Lokasi di Radio Dahlia dan Pasar Modern Batununggal

6 Januari 2023, 20:43 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini. /DeskJabar.com/Samuel Lantu/

DESKJABAR - Akhir pekan tiba, saatnya wisata atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di SIM Keliling Bandung.

Hari ini, Sabtu 7 Januari 2023, Anda bisa mengunjungi salah satu mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang standby di dua lokasi berbeda di Kota Bandung.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 terbaru dari Satpas Polrestabes Bandung akhir pekan ini, Sabtu 7 Januari 2023. 

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini, 6 Januari 2023, Bonus Green Flame Draco & Backpack Fullmetal Lightning di Akhir Pekan

Sabtu, 7 Januari 2023

- Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung

- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

Minggu, 8 Januari 2023

- Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Anda bisa pula mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Tempat lainnya di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.

Biaya dan persyaratan

Simak biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

Baca Juga: 5 Resolusi Sehat di Tahun Baru 2023, Perbanyak Waktu dan Aktivitas di Luar Rumah, Nomor 2 Jadi Tantangan

  1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
  2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
  4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
  5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Link Kalkulator Berat Badan Ideal Buat Kawal Resolusi Kamu di Tahun 2023, Simak Pula 4 Formula Ahli Gizi

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler