Pembunuhan Siswi SMP Di Culamega Tasikmalaya Terungkap, Terduga Pelaku: Kakek Tiri; Kronologi dan Motif

26 Desember 2022, 21:26 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya saat konferensi pers mengungkapkan pelaku pembunuhan remaja putri siswi SMP yang ternyata kakek tiri korban. /Instagram @humaspoldajabar/

DESKJABAR - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Senin, 26 Desember 2022.

Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap terduga pelaku pembunuhan remaja putri yang ternyata adalah kakek tiri yang tinggal serumah dengan korban.

Terduga pelaku berinisial M (71 tahun) adalah warga Kampung Beor, Desa Cipicung, Culamega, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Libur Natal 2022 Tiba, Punya Rencana Wisata ke Cianjur? Simak Pesan Penting dari BPBD

Humas Polda Jabar mengonfirmasi informasi sekaligus menyampaikan rilis terkait pengungkapan kasus pembunuhan tersebut melalui akun Instagram resmi, @humaspoldajabar, Senin.

"Kami sudah menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP di Culamega. Pelaku adalah inisial M yang masih orang dekat korban, yaitu kakek tirinya," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto dalam pernyataannya di Mapolres Tasikmalaya, Senin.

Kronologi dan motif terduga pelaku

AKBP Suhardi menjelaskan bahwa motif terduga pelaku nekad menghabisi nyawa cucu tirinya yang berusia 13 tahun adalah gara-gara sakit hati merasa dicemarkan namanya.

Remaja putri yang masih duduk di bangku SMP tersebut dianggap menyebarkan informasi ke tetangga bahwa terduga pelaku hendak menyelinap masuk ke rumah neneknya untuk mencuri.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menjelaskan bahwa pada hari minggu sebelum peristiwa pembunuhan, korban sedang berada di rumah seorang diri.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Pekan Ini, 26 Desember 2022-1 Januari 2023, Jadwal dan Lokasi Berikut 7 Persyaratan

Saat itu, ia mendengar suara jendela kamar berbunyi.

"Dipanggilah neneknya dalam bahasa Sunda, 'Ma', 'Ma'. Tidak menyahut, justru malah terdengar suara tapak kaki yang lari. Pas dilihat ciri-ciri kakek tirinya yang lari hingga dia cerita ke temennya dan menyebar," kata AKP Ari Rinaldo.

Rupanya, terduga pelaku merasa sakit hati, lalu menghabisi nyawa korban yang saat itu sedang makan siang.

Terduga pelaku menjadi kakek tiri korban karena telah menikahi nenek korban sekitar setahun sebelum peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 23 Desember 2022, Cara Mudah Dapat Steel Cowboy Bundle Tanpa Kehilangan Bundle Lama

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa golok, cangkul, pakaian terduga pelaku, pakaian korban, hingga tempat tidur dan tempat makan korban.

Sang kakek tiri yang merupakan terduga pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @humaspoldajabar

Tags

Terkini

Terpopuler