CATAT! 9 Aturan Perayaan Libur NATARU di Kota Bandung, Jangan Kendor, Masih Ada Covid-19 di Antara Kita

23 Desember 2022, 10:30 WIB
Pemkot Bandung sudah mengeluarkan aturan terkait Nataru demi mencegah penyebaran Covid-19. /bandung.go.id/

DESKJABAR - Covid-19 belum benar-benar hilang. Ia hadir dengan subvarian baru yang meski lebih 'jinak' tapi gampang menular. Memperingati Natal dan Tahun Baru alias Nataru boleh saja, asal tahu aturan.

Oleh karena itu, berhati-hatilah menikmati pergantian tahun. Jangan sampai selesai Nataru Anda dan keluarga malah kebagian subvarian baru Covid-19. Kalau sudah telanjur, terpaksa isoman kan dan kegiatan terganggu.

Mengingat kodisi tersebut, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan untuk perayaan Nataru di Kota Kembang. Catat dan simak baik-baik ya.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mewanti-wanti agar semua jajaran Pemkot juga masyarakat selalu waspada terhadap Covid-19.

Baca Juga: Jelang Liburan NATARU 2022, 5 Destinasi Tempat Wisata Favorit Dekat dari Bandung Dilalui Tol Cisumdawu

Makanya ia mengharapkan kolaborasi jajaran Pemkot Bandung dalan penanganan Covid-19 dan persiapan Nataru 2022-2023.

Ia berharap tak ada atau seminim mungkin penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Di laman bandung.go.id, Rabu 21 Desember 2022, disebutkan, Ketua Satgas Harian Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengungkapkan pada libur Nataru 2022-2023, diprediksi ada 1,18 juta orang berkunjung ke Kota Bandung dengan estimasi 83.367 kendaraan.

Kendati tidak ada pembatasan ibadah maupun perayaan Nataru, namun ia mengingatkan masyarakat diwajibkan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: LIBUR NATARU 2022: Polda Jabar Terjunkan 26 Ribu Personel Amankan Libur Natal 2022 dan Libur Tahun Baru 2023

9 aturan Nataru

Ada 10 poin yang menjadi fokus perhatian Pemkot Bandung, lanjut Asep, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dan perayaan Nataru yaitu:

1. Meningkatkan kewaspadaan melalui upaya optimalisasi, sosialisasi, edukasi, dan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19. Ini berlaku di setiap kecamatan demi mengantisipasi penyebaran varian Omicron (XBB, BN.1, dan lain-lain).

2. Mengantisipasi potensi pergerakan/mobilisasi dari luar Kota Bandung yang masuk ke Kota Bandung sehubungan dengan Nataru dan libur sekolah 2022/2023.

3. Mengoptimalkani peran Satgas Kecamatan dan Kelurahan untuk mengawasi berbagai aktivitas warga di setiap kecamatan, apalagi di tempat wisata dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan, semisal di Gasibu dan Alun-alun Bandung.

Baca Juga: Wisata Keluarga di Bogor Nih! Bertabur Spot Foto Instagramable, Banyak Wahana Seru, Destinasi Liburan Nataru

4. Mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan perayaan Natal di setiap tempat ibadah (gereja dan tempat lainnya sesuai kapasitas, tidak melebihi 100 persen).

5. Menyiapkan posko terpadu layanan kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan selama Nataru

6. Memastikan kesediaan vaksin booster (dosis 3) dan booster 2 (dosis 4 bagi SDM kesehatan dan lansia). Ini berhubungan dengan terjadi peningkatan permintaan bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri dan pelaksanaan kegiatan event di Kota Bandung.

7. Meningkatkan kapasitas tracing dan testing, dilakukan kolaborasi Dinkes dan jajaran kewilayahan.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF Mitsubishi Electric Cup 2022 Hari Ini Indonesia vs Kamboja, Skuad Garuda Diunggulkan

8. Mengoptimalkan pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

9. Mengoptimalkan penyampaian informasi dan publikasi penerapan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, diadakan percepatan vaksinasi, secara langsung maupun memanfaatkan teknologi informasi (WhatsApp dan media sosial) sebagai sarana pengingat kepada masyarakat.

Asep menambahkan, kapasitas audiens acara (event) termasuk perayaan Natal, hanya dibolehkan 100 perset, tidak lebih.

“Jadi 100 persen itu maksudnya tidak melebihi kapasitas 100 persen tadi (jika kapasitasnya 1.000, maka tidak melebihi 1.000 -red),” ujar Asep.

Sejalan dengan itu, pihak kepolisian akan menyiapkan 20 pos pengamanan, utamanya di pusat kota dan wilayah perbatasan Kota Bandung dengan total 1.500 personel.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Inmendagri 50 tahun 2022, Kota Bandung saat ini berada di PPKM Level 1, dengan jangka waktu mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler