DESKJABAR - Bertepatan dengan perayaan Hari Ibu 2022 hari ini, Kamis 22 Desember 2022, layanan SIM Keliling Bandung tetap beroperasi.
Sebelum pergi, ada Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru yang bisa Anda jadikan panduan saat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Terdapat dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang beroperasi di dua lokasi di Kota Bandung, mulai Senin hingga Sabtu depan, kecuali saat hari libur nasional atau ada pemberitahuan lebih lanjut.
Baca Juga: Aminah Cendrakasih Pemeran Ibu Doel di Sinetron Si Doel Anak Sekolahan Wafat, Selamat Jalan Mak Nyak
Cukup kunjungi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda seraya menyiapkan biaya memenuhi persyaratannya.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru berikut ini bisa Anda simak pula melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.
Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru dari Satpas Polrestabes Bandung pada perayaan Hari Ibu 2022, Kamis 22 Desember 2022, dan Jumat besok, 23 Desember 2022.
Kamis, 22 Desember 2022
- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.
Jumat, 23 Desember 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.
Anda bisa pula mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.
Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula Anda urus di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.
Biaya dan persyaratan
Biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, adalah sebagai berikut.
1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***