DAFTAR UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2023, Semua Naik Sesuai UMP Jabar, Daerah Mana Terendah?

6 Desember 2022, 07:12 WIB
Simak daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat tahun 2023 setelah kenaikan UMP Jabar 7,88 persen, daerah mana yang terendah? /Pixabay/EmAji/

DESKJABAR – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2023 di seluruh Jawa Barat mengalami kenaikan.

Kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat tak lepas dari Upah Minimum Provinsi atau UMP Jabar yang naik sebesar 7,88 persen. Lalu daerah mana yang terendah dan tertinggi?

Nilai UMK tentu menjadi patokan bagi para pengusaha di Kabupaten/Kota untuk memberi upah pada pekerjanya.

Dan kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen memberi pengaruh positif pada UMK 27 Kabupaten/Kota.

Upah Minimum Provinsi dari yang sebelumnya Rp 1.841.487,31 (2022) menjadi Rp 1.986.670,17 di 2023.

Baca Juga: JADWAL 8 BESAR Piala Dunia 2022, Kroasia, Brasil Lolos Menuju Perempat Final, Jepang, Korea Selatan Tersingkir

Kendati demikian, nilai UMK di setiap daerah di Jabar tentu berbeda-beda, ada yang tinggi dan ada juga yang rendah.

UMK tertinggi Jawa Barat mencapai angka di atas Rp 5 juta, sedangkan yang terendah berada di rate Rp 1,9 juta.

Perbedaan angka tersebut ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menegaskan penetapan angka kenaikan UMP Jabar sudah berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” kata Setiawan menjelaskan.

Oleh karena Setiawan mengatakan bahwa angka yang didapat sudah benar-benar memperhatikan kesejahteraan buruh.

Senada dengan itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi menyatakan penetapan UMP menggunakan Permenaker merupakan hal yang tepat dan bijak.

Sebab, jika upah minimum ditentukan menggunakan formulasi yang termaktub dalam PP 36 tahun 2021, maka UMP hanya akan naik 6,5 persen sesuai dengan keinginan pengusaha.

Kenaikan tersebut tentu tidak memberi dampak signifikan kepada UMK yang hanya naik maksimal 3 persen.

Bahkan jika UMP dihitung menggunakan PP 36 tahun 2021, ada empat UMK kabupaten/kota yang tidak naik sama sekali.

Baca Juga: Hotel di Sentul Bogor, Jelang NATARU Ramai Diburu Wisatawan Domestik, Buruan Booking Sebelum Full Book !

“Dengan Permenaker ini semua Kabupaten/Kota (naik UMK-nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” ucap Taufik menegaskan.

Kenaikan UMP Jawa Barat dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur No. 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Berdasarkan SK tersebut, maka UMP Jabar 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.

Berikut ini daftar UMK di 27 Kabupaten/Kota tahun 2023 di seluruh Jawa Barat, diurutkan mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah:

  1. Kota Bekasi: Rp 4.816.921 (2022) naik menjadi Rp 5.196.494
  2. Kabupaten Karawang: Rp 4.798. 312 (2022) naik menjadi Rp 5.176. 418
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843 (2022) naik menjadi Rp 5.169.441
  4. Kota Depok: Rp 4.377.231 (2022) naik menjadi Rp 4.722.157
  5. Kota Bogor: Rp 4.330.249 (2022) naik menjadi Rp 4.671. 473
  6. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206 (2022) naik menjadi Rp 4.549.521
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173. 568 (2022) naik menjadi Rp 4.502.445
  8. Kota Bandung: Rp 3.774.860 (2022) naik menjadi Rp 4.072.319
  9. Kota Cimahi: Rp 3.272.668 (2022) naik menjadi Rp 3.530.554
  10. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283 (2022) naik menjadi Rp 3.504.248
  11. Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929 (2022) naik menjadi Rp 3.497.393
  12. Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929 (2022) naik menjadi Rp 3.497.393
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444 (2022) naik menjadi Rp 3.371.729
  14. Kabupaten Subang: Rp 3.064.218 (2022) naik menjadi Rp 3.305.678
  15. Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814 (2022) naik menjadi Rp 2.912.559
  16. Kota Sukabumi: Rp 2.562.434 (2022) naik menjadi Rp 2.764.353
  17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567 (2022) naik menjadi Rp 2.580.022
  18. Kota Tasikmalaya: Rp 2.363. 389 (2022) naik menjadi Rp 2.549.624
  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.362.772 (2022) naik menjadi Rp 2.510.122
  20. Kota Cirebon: Rp 2.304.943 (2022) naik menjadi Rp 2.486.573
  21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982 (2022) naik menjadi Rp 2.459.645
  22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.027. 619 (2022) naik menjadi Rp 2.187.395
  23. Kabupaten Garut: Rp 1.975.220 (2022) naik menjadi Rp 2.130.868
  24. Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102 (2022) naik menjadi Rp 2.058.460
  25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867 (2022) naik menjadi Rp 2.047.419
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884. 364 (2022) naik menjadi Rp 2.032.851
  27. Kota Banjar: Rp 1.852.099 (2022) naik menjadi Rp 1.998.044

Itulah daftar UMK 27 Kabupaten/Kota tahun 2023 di seluruh Jawa Barat berdasarkan kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 persen, diurutkan mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah.***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Jabarprov.go.id Instagram Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler