DESKJABAR – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2023 di seluruh Jawa Barat mengalami kenaikan.
Kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat tak lepas dari Upah Minimum Provinsi atau UMP Jabar yang naik sebesar 7,88 persen. Lalu daerah mana yang terendah dan tertinggi?
Nilai UMK tentu menjadi patokan bagi para pengusaha di Kabupaten/Kota untuk memberi upah pada pekerjanya.
Dan kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen memberi pengaruh positif pada UMK 27 Kabupaten/Kota.
Upah Minimum Provinsi dari yang sebelumnya Rp 1.841.487,31 (2022) menjadi Rp 1.986.670,17 di 2023.
Kendati demikian, nilai UMK di setiap daerah di Jabar tentu berbeda-beda, ada yang tinggi dan ada juga yang rendah.
UMK tertinggi Jawa Barat mencapai angka di atas Rp 5 juta, sedangkan yang terendah berada di rate Rp 1,9 juta.
Perbedaan angka tersebut ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menegaskan penetapan angka kenaikan UMP Jabar sudah berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” kata Setiawan menjelaskan.
Oleh karena Setiawan mengatakan bahwa angka yang didapat sudah benar-benar memperhatikan kesejahteraan buruh.
Senada dengan itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi menyatakan penetapan UMP menggunakan Permenaker merupakan hal yang tepat dan bijak.
Sebab, jika upah minimum ditentukan menggunakan formulasi yang termaktub dalam PP 36 tahun 2021, maka UMP hanya akan naik 6,5 persen sesuai dengan keinginan pengusaha.
Kenaikan tersebut tentu tidak memberi dampak signifikan kepada UMK yang hanya naik maksimal 3 persen.
Bahkan jika UMP dihitung menggunakan PP 36 tahun 2021, ada empat UMK kabupaten/kota yang tidak naik sama sekali.
“Dengan Permenaker ini semua Kabupaten/Kota (naik UMK-nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” ucap Taufik menegaskan.
Kenaikan UMP Jawa Barat dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur No. 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Berdasarkan SK tersebut, maka UMP Jabar 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.
Berikut ini daftar UMK di 27 Kabupaten/Kota tahun 2023 di seluruh Jawa Barat, diurutkan mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah:
- Kota Bekasi: Rp 4.816.921 (2022) naik menjadi Rp 5.196.494
- Kabupaten Karawang: Rp 4.798. 312 (2022) naik menjadi Rp 5.176. 418
- Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843 (2022) naik menjadi Rp 5.169.441
- Kota Depok: Rp 4.377.231 (2022) naik menjadi Rp 4.722.157
- Kota Bogor: Rp 4.330.249 (2022) naik menjadi Rp 4.671. 473
- Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206 (2022) naik menjadi Rp 4.549.521
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173. 568 (2022) naik menjadi Rp 4.502.445
- Kota Bandung: Rp 3.774.860 (2022) naik menjadi Rp 4.072.319
- Kota Cimahi: Rp 3.272.668 (2022) naik menjadi Rp 3.530.554
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283 (2022) naik menjadi Rp 3.504.248
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929 (2022) naik menjadi Rp 3.497.393
- Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929 (2022) naik menjadi Rp 3.497.393
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444 (2022) naik menjadi Rp 3.371.729
- Kabupaten Subang: Rp 3.064.218 (2022) naik menjadi Rp 3.305.678
- Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814 (2022) naik menjadi Rp 2.912.559
- Kota Sukabumi: Rp 2.562.434 (2022) naik menjadi Rp 2.764.353
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567 (2022) naik menjadi Rp 2.580.022
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.363. 389 (2022) naik menjadi Rp 2.549.624
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.362.772 (2022) naik menjadi Rp 2.510.122
- Kota Cirebon: Rp 2.304.943 (2022) naik menjadi Rp 2.486.573
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982 (2022) naik menjadi Rp 2.459.645
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.027. 619 (2022) naik menjadi Rp 2.187.395
- Kabupaten Garut: Rp 1.975.220 (2022) naik menjadi Rp 2.130.868
- Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102 (2022) naik menjadi Rp 2.058.460
- Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867 (2022) naik menjadi Rp 2.047.419
- Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884. 364 (2022) naik menjadi Rp 2.032.851
- Kota Banjar: Rp 1.852.099 (2022) naik menjadi Rp 1.998.044
Itulah daftar UMK 27 Kabupaten/Kota tahun 2023 di seluruh Jawa Barat berdasarkan kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 persen, diurutkan mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah.***