POLISI, Tetapkan Tersangka SAN, Pelaku Penipuan Investasi Bodong, Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol

18 November 2022, 15:20 WIB
Siti Aisyah Nasution (29) alias SAN tersangka penipuan bisnis online shop bodong, yang merugikan ratusan mahasiswa di Bogor, saat digiring petugas di Mapolres Bogor Jumat, 18 November 2022/Instagram@infobogor_news /

DESKJABAR – Wanita bernama Siti Aisyah Nasution (29) alias SAN, ditangkap polisi dikediamannya di Ciomas Kabupaten Bogor Kamis, 17 November 2022 dini hari.

Polisi telah menetapkan tersangka, karena diduga melakukan penipuan yang mengakibatkan ratusan Mahasiswa terjerat pinjaman online (pinjol), dan kerugian hingga miliaran rupiah.

Sebelumnya pelaku Siti Aisyah Nasution, alias SAN sempat menghilang, dan dicari oleh ratusan mahasiswa yang jadi korban.

Baca Juga: Jenglot, Seperti Apa Isinya ? Seseorang Membongkar, Beginilah yang Dilihatnya, Dunia Santet

Baca Juga: Sambal Cibiuk Merah Khas Garut, Pedas Segar nya Nampol, Bikin Seisi Rumah Seuhah Ketagihan, Ini Resep nya Bun

Dan para korban melaporkan tersangka ke pihak kepolisian Pores Bogor sebanyak 116 orang dan Polresta Bogor kota 2 laporan polisi, 29 pengaduan.

Atas laporan dan pengaduan para korban, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hasil pengembangan dan penyelidikan akhirnya behasil menangkap SAN, di Komplek Perumahan Kebun Raya Residen Ciomas Kabupaten Bogor.

SAN dihadirkan dihadapan para awak media di Mapolres Bogor, Jl. Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jumat, 18 November 2022, memakai baju tahanan dengan tangan di borgol.

Baca Juga: 3 Tempat Menyendiri di Bandung Terbaik, Cocok Buat Menulis Lagu Sedih hingga Puisi 

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers, terlihat terus menunduk tidak kuasa memerlihatkan wajahnya dengan posisi membelakangi polisi dan para awak media.

Saat digiring petugas, beberapa awak media sempat mengajukan beberapa pertanyaan, namun tidak ada satupun kata yang keluar dari mulutnya, membisu sambil menunduk dan berlinang air mata.

“Dari bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik, semua fakta-fakta hukum sudah terpenuhi, maka kami tetapkan kepada Tersangka, kepada pelaku penipuan atas nama Siti Aisyah Nasution alias SAN,” Ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

Baca Juga: Jans Park Jatinangor, Sumedang, Resmi Soft Opening 18-19 November 2022, Tiket Masuk GRATISS, Yuk Kesana Serbu

Baca Juga: Resep Sambal Khas Lamongan yang Makyus, Cukup Nasi Hangat Plus Lele Goreng dan Lalaban, Maksi Pasti Eundes

Selanjutnya, Iman juga mengatakan, tersangka dikenakan pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman pidananya 4 tahun penjara.

Modus yang digunakan tersangka, masih kata Iman, menawarkan kerjasama pencairan pinjol dan kerjasama bisnis pada market pleace, atau toko online yang diakui sebagai miliknya.

Namun, akhirnya kedoknya terbongkar, dan polisi juga mengungkap bahwa toko online yang di klaim milik pelaku, ternyata adalah milik orang lain.

Baca Juga: Review Sarae Hills, Wisata Bandung Hits, Sensasi Keliling Dunia Dalam Satu Hari, Menapaki Golden Gate Bridge

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni, menawarkan kerjasama pencairan pinjol, dan kerjasama bisnis pada market pleace atau toko online yang diakui milik tersangka. Namun setelah penyidik melakukan konfirmasi terhadap informasi tersebut, ternyata toko online itu milik orang lain,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap, cara tersangka SAN, bisa mengenal ratusan mahasiswa di Bogor. SAN pernah menyelenggarakan seminar dan mengumpulkan para mahasiswa tersebut.

“Pelaku pernah menyelenggarakan satu kegiatan semacam seminar, yang itu mengumpulkan para mahasiswa. Dimana diantara penggeraknya itu senior-senior dari mahasiswa tersebut,” ungkap Iman.

Kemudian SAN menawarkan skema bisnis tertentu kepada para mahasiswa. Dia sendiri tidak memiliki pekerjaaan tetap.

“Pada acara seminar tersebut, pelaku menjelaskan bagaimana skema serta sistem bisnis yang ditawarkan,”pungkasnya.***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Polres Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler