Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Rabu Hari Ini dan Kamis Besok, 26-27 Oktober 2022

26 Oktober 2022, 05:10 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung, hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/


DESKJABAR - Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Rabu, 26 Oktober 2022, pastikan untuk mengecek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini.

Sebab, ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang siaga di dua lokasi  berbeda di Kota Bandung, setiap hari kerja mulai Senin hingga Sabtu.

Anda dapat memilih salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda.

Baca Juga: INFO Obat Gagal Ginjal Akut Gratis Untuk Pasien, Menkes Upayakan 200 Vial Fomepizole Cepat Datang ke Tanah Air

Anda bisa pula mendatangi gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C semakin mudah lantaran tersedia pula di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung Rabu hari ini dan Kamis besok, 26-27 Oktober 2022.

Rabu, 26 Oktober 2022

  • BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
  • Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 27 Oktober 2022

  • BTM Cicadas, Jln Ibrahim Adjie, Bandung.
  • Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.

Baca Juga: Update Kronologi Penusukan Anak Perempuan Pulang Mengaji di Cimahi, Terduga Pelaku Diperiksa Secara Intensif

9 Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C

Ada 9 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, yang harus Anda penuhi berikut ini.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terkini 23 Oktober 2022, M60 Azure Stormbringer Hadir di Incubator M60 Mythos, Gun Skin OP?

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Anak Pulang Mengaji di Cimahi, Polisi Bekuk Terduga Pelaku, Motif Penusukan Terungkap

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler