Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Keluar dari Lapas Sukamiskin, Ini Perkara Menjeratnya hingga harus Dikurung

19 Agustus 2022, 13:11 WIB
Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"/

DESKJABAR- Dikabarkan Iwa Karniwa, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat baru saja mendapatkan udara bebes setelah sekian lama dikurung di penjara Lapas Sukamiskin Kota Bandung.

Iwa Karniwa bisa melenggang keluar Lapas Sukamiskin dengan titel bebas bersyarat (PB) dan tentu saja kebebasannya masih dalam pemantauan dan pengawasan.

Bebas Iwa dipercepat karena adanya remisi yang didapatnya salah satunya remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.

 

Baca Juga: Kisah Karangan Pelecehan Istri Sambo Menjijikkan seperti Film Porno, Kapolri: Citra POLRI Tercoreng

"Iya (Iwa Karniwa). Bebas bersyarat," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada wartawan Jumat 19 Agustus 2022.

Iwa menjalani bebas bersyarat mulai hari ini atau Jumat hari ini.

Kalapas menuturkan sebelum bebas bersyarat, Iwa juga mendapatkan remisi. Salah satunya remisi saat kemerdekaan kemarin.

"Setelah dapat remisi kemerdekaan kita hitung kapan jatuh tempo bebas bersyarat. Nah, jatuh tempo bebas bersyarat bisa kita laksanakan hari ini," kata Elly.

Meski sudah bebas, gerak-gerik Iwa tetap diawasi. Menurut dia, proses pengawasan akan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak kejaksaan.

"Wajib lapor ke Bapas dan diawasi oleh kejaksaan. Ada dua yang mengawasi, dari Bapas untuk pembinaannya dari Jaksa pun ada juga," kata Elly.

Elly menambahkan pihaknya juga sudah memberikan pesan langsung kepada Iwa yang bebas. Dia meminta agar Iwa bersikap lebih baik lagi usai bebas.

"Pesan kami setelah bebas jadilah warga negara yang baik. Kemudian perhatikan di situ kan ada terutama larangan hindari. Kalau mereka larangannya tabrak bukan tidak mungkin bisa ditarik kembali," tutur dia.

Baca Juga: Tak Hanya Farel Prayoga, Abah Lala pun Mendapatkan Apresiasi dari Kemenkumham Berkat 'Ojo Dibandingke'

Baca Juga: Jelang Kejuaraan Dunia 2022 di Jepang, Fajar Rian Bertekad Raih Juara Untuk Kado Kemerdekaan Indonesia ke-77

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 19 Agustus 2022; Hadir Treatment Sniper Sterling Futurnetic & XM8 Evil Pumpkin

Sebagaimana diketahui, Iwa terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Meikarta. Dia divonis 4 tahun penjara.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak. MA mewajibkan mantan Sekda Jawa Barat (Jabar) mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750 juta.

Adapun hukuman badan tetap, yaitu 4 tahun penjara.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler