Sekda Bogor Dihadirkan Disidang Kasus Korupsi Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif di Pengadilan Tipikor Bandung

3 Agustus 2022, 12:02 WIB
Suasana persidangan Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung apda Rabu 3 Agustus 2022 /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Sidang lanjutan kasus korupsi Ade Yasin Bupati Bogor nonaktif kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 3 Agustus 2022.

Dalam sidang Ade Yasin tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi untuk memberi kesaksian di persidangan yang digelar di Ruang VI.

Salah satu diantara yang jadi saksi adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2, Syuting di Rusun Kosong. Joko Anwar: Udah Ga Perlu Pura-pura Takut Lagi

Sidang Ade Yasin tersebut terkait dengan dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar.

Dalam sidang ini, terdakwa Ade Yasin masih mengikuti sidang secara online dari Lapas Perempuan Bandung. Padahal penasehat hukum terdakwa sudah berkali kali meminta agar terdakwa dihadirkan di persidangan.

Kelima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Burhanudin Sekretaris Daerah (Sekda), Hany Lesmanawaty, Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wiwin Yeti Heryati,

Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD, Andri Hadian Sekretaris BPKAD dan Teuku Mulya Kepala BPKAD.

Dalam perkara Ade Yasin ini, JPU KPK rencananya bakal mengadirkan 40 saksi terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.

Sebelumnya, perkara dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, oleh Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin bakal dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Bucinnya Kebangetan! Kevin Sanjaya Melamar Valencia Tanoesoedibjo pada Momen Ulang Tahunnya di JIS

Majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih itu, menolak eksepsi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Ade Yasin.

"Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hera Kartiningsih.

Eksepsi dari Ade Yasin tidak diterima lantaran dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah sesuai. Sehingga perkara Ade Yasin bakal dilanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Pemeriksaan pembuktian perkara terhadap Ade Yasin dilanjutkan," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler