Wanita Pemeran Konten Porno Asal Garut Ternyata Janda Anak 1, Telah Raup Puluhan Juta, Segini Harga Videonya

1 Agustus 2022, 17:53 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menggelar ekspos kasus wanita asal Garut tersangka pembuat konten porno. /ANTARA/Feri Purnama/

DESKJABAR - Wanita pemeran konten porno di akun media sosial berinisial DD, warga Sukawening, Kabupaten Garut, ternyata janda beranak satu. Usianya baru 20 tahun.

Tersangka DD pelaku pemeran konten porno, ikut ditampilkan dalam kegiatan ekspos kasus di Mapolres Garut, Senin, 1 Agustus 2022.

Tersangka pemeran konten porno DD ketika hadir dalam ekspos kasus di Mapolres Garut, mengenakan celana panjang warna dasar krem bermotif hitam dan mengenakan baju tahanan.

DD yang meresahkan masyarakat karena telah membuat dan menyebarkan konten porno, ditangkap Polres Garut atas dasar laporan masyarakat.

"Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono ketika jumpa pers Senin, 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Wanita Cantik Pemeran Konten Porno Asal Garut Utara, Hingga Siang Ini Masih Diperiksa di Polres Garut

Kapolres menjelaskan, DD merupakan janda beranak satu berusia 20 tahun itu ditangkap di apartemen di Kota Bandung, Minggu 31 Juli 2022.

DD menayangkan dan menyebarkan konten berunsurkan pornografi dirinya. Pembuatan konten asusila tersebut dilakukan dan disebarkan di akun media sosial miliknya.

Kemudian melalui akun media sosial tersebut, ia bertransaksi untuk menjual videonya dengan sejumlah pihak yang berminat.

"Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan 'full' seperti video telanjang," kata Kapolres dikutip dari Antara Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga: VIRAL! Foto + Video Syur Wanita Muda Cantik Garut: Bikin Penasaran Banyak Dicari Warganet

Pengguna media sosial yang berminat dengan tayangan video asusila tersangka, harus membayar Rp 300 ribu per video.

Kapolres menjelaskan, dalam salah satu transaksi bahkan ada yang langsung meminta tujuh video kepada DD.

"Tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta, transfernya melalui aplikasi lain," ujar Kapolres.

Baca Juga: INILAH SOSOK Komedian M yang Beli Konten Video Porno Dea OnlyFans, Polisi Segera Interograsi Hari Ini

Dari hasil pemeriksaan, DD sudah dua bulan menjalankan praktik pornografi dan sudah mendapatkan uang puluhan juta rupiah.

DD, lanjut Kapolres, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman DD maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler