DESKJABAR - Kuasa hukum saksi kasus Subang, Achmad Taufan Soedirjo secara mengejutkan melakukan langkah ini.
Achmad Taufan Soedirjo yang dikenal sebagai kuasa hukum saksi kasus Subang yaitu Danu, memimpin massa mendatangi Mabes Polri.
Gerakan Achmad Taufan Soedirjo yang juga kuasa hukum Danu di kasus Subang, membawa massa ke Mabes Polri untuk meredam hal ini.
Tindakan atau gerakan Achmad Taufan Soedirjo yang dilakukannya berkaitan dengan aksi meredam kegaduhan yang terjadi di internal partai Golkar.
Meredam kegaduhan yang dimaksud adalah rasa kecewa dan sakit hati atas adanya pernyataan yang dilontarkan oknum terhadap ketua umumnya.
"Kami dari kader Partai Golkar, Pengurus Pusat badan advokasi partai Golkar, hari ini bersama-sama mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan seseorang,” kata Achmad Taufan Soedirjo dalam video yang dikirim ke Deskjabar, Jumat 29 Juli 2022, pukul 21.38 WIB.
Sosok tersebut dianggap telah mencoreng nama partai dengan menyebut Airlangga Hartarto sebagai 'calon presiden odong-odong'.
"Ini jelas memecah belah internal partai dan KNPI," kata Achmad Taufan Soedirjo yang juga sebagai Wakil Ketua PP Bakumham Partai Golkar.
Dalam pernyataannya, ia mengatakan gerakan ini dilakukan untuk melaporkan oknum tersebut ke Mabes Polri dalam upaya meredam kegaduhan di internal partai.
"Yaitu atas pernyataan oknum yang membuat kecewa dan sakit," kata Achmad Taufan Soedirjo dalam video yang dibuat Jumat 29 Juli 2022.
Langkah ini dilakukan, tambahnya, karena melihat konstelasi kondusifikasi partai terutama kader-kader muda yang semuanya sudah emosi dan dikhawatirkan akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
Sehingga, sebagai kader yang taat hukum, sebagai kader partai yang pro terhadap pemerintah, melakukan langkah-langkah hukum guna meredam kegaduhan yang ada di partai, khususnya kaum muda.
Dalam video yang dikirim ke DeskJabar.com melalui chat WhatsApp, Achmad Taufan tidak merinci pasal apa saja yang disampaikan dalam laporannya atas pernyataan oknum tersebut.
"Banyaklah, ada beberapa pasal juga sesuai dengan kajian kita nanti setelah bikin laporan polisi akan kita sampaikan," tuturnya.***