DESKJABAR - Kedatangan Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jl. LLR E Martadinata Kota Bandung, Kamis 28 Juli 2022 sudah tercium wartawan.
Kedatangan Habib Bahar bin Smith ke PN Bandung pun ditandai dengan hadirnya para pendukung yang sudah memenuhi halaman PN Bandung beberapa jam sebelumnya.
Sidang Habib Bahar bin Smith akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.
Sebelum sidang dimulai Habib Bahar Smith sempat membentak dan mengingatkan pendukungnya untuk tidak ribut.
Habib Bahar bin Smith dan Tatan dihadirkan dalam sidang tuntutan itu.
Sidang yang diketuai hakim Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H menyimak pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.
Dalam dakwaan JPU Kejati, Habib Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan penyebaran berita bohong atau hoax saat ceramah di Bandung.
Jaksa menuntut Habib Bahar bin Smith di kurung 5 tahun penjara.
Tuntutan itu bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Baca Juga: Tampil Mempesona! Dita Karang 'Secret Number' Sambut Presiden Jokowi dan Ibu iriana di Korea Selatan
Jaksa menilai Habib Bahar bin Smith melakukan penyebaran berita bohong atau hoax saat ceramah di Bandung.
Habib Bahar bin Smith dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Sedangkan terdakwa Tantan dituntut 3 tahun hukuman penjara," ucap JPU saat membacakan tuntutan.
Seperti diketahui Habib Bahar bin Smith diseret ke pengadilan atas ucapannya saat ceramah di Bandung.
Dalam ceramahnya itu Habib Bahar bin Smith telah menyebarkan berita bohong atau hoax
Beberapa hal yang dianggap menyebarkan kebohongan yaitu kematian enam laskar FPI hingga Habib Rizieq Shihab ditangkap karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW.***