Sidang Bupati Bogor Ade Yasin Kembali Digelar Tanpa Dihadiri Terdakwa, Pengacara Kembali Ingatkan Hakim

25 Juli 2022, 12:04 WIB
Sidang Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali tanpa dihadiri oleh terdakwa. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 25 Juli 2022 /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Sidang Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 25 Juli 2022 dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

JPU KPK Roni Yusuf dalam tanggapannya menyatakan bahwa eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa sudah memasuki pokok perkara.

KPK sendiri mendakwa melakukan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Baca Juga: Street Style Ala Citayam Fashion Week, Braga Fashion Week, Bukti Kreativitas dan Aktualisasi Diri Anak Muda

Penasehat hukum dalam sidang tersebut kembali mempertanyakan mengenai tidak hadirnya Ade Yasin dipersidangan, padahal sebelumnya sudah meminta agar Ade Yasin dihadirkan dalam persidangan.

Jaksa KPK menyatakan bahwa Ade Yasin sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bandung, dan berdasarkan surat yang diterima pihak pengadilan sebagai mana dibacakan oleh hakim ketua Eti Koerniati bahwa Ade Yasin sudah berada di Lapas Wanita Bandung sebagai titipan.

Namun dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak Lapas Wanita tidak bisa mengeluarkan tahanan titipan untuk sidang, namun sidang dilakukan secara virtual atau secara online.

Kuasa hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu kembali mengingatkan majelis hakim bisa menghadirkan terdakwa Ade Yasin di persidangan saat pemeriksaan saksi saksi.

Namun hakim tetap bersikukuh belum bisa menghadirkan terdakwa pada saat pemeriksaan saksi, namun untuk agenda pemeriksaan terdakwa hakim menanjikan akan membuat penetapan untuk menghadirkan di persidangan.

Usai persidangan penasehat hukum Ade Yasin lainnya, Dinalara Dermawanti Butar Butar menyatakan bahwa tanggapa JPU tersebut tidak menanggapi satupun terhadap eksepsi terdakwa hanya menguraikan saja.

Baca Juga: MELIMPAH, ADA HADIAH SENJATA KEREN M1887 Terrano Burst, AYO CEPAT KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, GARENA GRATIS

"Dia hanya menguraikan bahwa yang dimaksud dakwaan cermat jelas norma normanya gitu artinya dia bercerita seperti buku dan tidak ada yang ditanggapi eksepsi kita," ujarnya.

Menurutnya, eksepsi menyebutkan ada fakta tertentu menerangkan ketidak jelasan dan ketidaklengkapan dalam dakwaan sehingga kita memberikan contoh yang disebutkan dakwaan tersebut.

"Di eksepsi kita andai pun menyinggung pokok perkara intinya menjelaskan kepada hakim ketidakjelasan dakwaan. Memang kami menduga dan sudah tahu bahwa prinsipnya jawaban JPU dterhadap eksepsi sangat normatif, bahwa eksepsi terdakwa masuk ke pokok perkara itu bahasa klasik," ujarnya.

Dinalara pun mengaku percara melalui ekspesi tersebut sebagai bentuk menginformasikan secara terang benderang bahwa dakwaan tidak lengkap dan jelas kepada majelis hakim agar majelis hakim bisa terang benderang dalam mengambil putusan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Denalara pun berharap agar majelis hakim obyektif, mempertimbangkan eksepsi kami meskipun dalam eksepsi memberikan fakta, yang menurut JPU masuk pokok perkara.

"Contoh penetapan tersangka apakah berdasarkan OTT atau hanya pemeriksaan biasa lidik sejak tahun 2021, ini tidak jelas dakwaannya," katanya.

Kalau berdasarkan proses lidik, ade Yasin tidak perlu di OTT tapi nah kami menyebutkan itu untuk menjelaskan bahwa dakwaan tidak cermat, bukan berarti membahas pokok perkara tapi itu contoh tidak cermat saja.

Dijelaskan bahwa saat itu sebenarnya tidak ada OTT karena dalam keadaan tidur makanya disebut oleh kami OTT itu Operasi Tangkap Tidur. Kalau pun ada uang yang ditemukan itu ternyata keesokan harinya saat penggeledahan.

Baca Juga: Link Live Streaming Persis Solo Vs Dewa United di BRI Liga 1, Duel Ketat Dua Tim Promosi

Dan itupun jaksa tidak menguraikan uang tindak pidana atau itu uang pribadi, tidak relevan dengan dakwaan jaksa 1,9 miliar . "Dalam eksepsi kami makanya harus diuraikan untuk menjelaskan ketidak lengkapan dakwaan kami pun tahu tidak mau masuk ke pokok perkara," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler