Heboh PERNIKAHAN SEDARAH ASAL BEKASI, Adik Kakak Ini Bikin Geram Masyarakat, BAGAIMANA PANDANGAN ISLAM?

16 Juli 2022, 06:39 WIB
Ilustrasi. Pernikahan sedarah adik dan kakak, bagaimana dalam pandangan Islam? /Pixabay/Olessya/

DESKJABAR – Heboh kelakuan adik kakak di Bekasi menikah hingga mempunyai dua anak dari hasil pernikahannya tersebut.

Kabar hebohnya pernikahan sedarah yang dilakukan adik kakak di Bekasi tersebut diberitakan oleh sebuah akun di Helo pada 15 Juli 2022.

Akun tersebut memberikan keterangan jika pernikahan sedarah antara adik kakak asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut terjadi di Karimun, Kepulauan Riau hingga mempunyai dua anak.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Singapore Open 2022: Ada 6 Wakil Indonesia Akan Berlaga, Ganda Putra Terjadi Perang Saudara

Diketahui jika pasangan adik kakak tersebut sudah menikah selama belasan tahun, namun baru kali ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Warga sekitar di Kabupaten Karimun sudah mulai mengetahuinya pada tahun 2018 yang lalu hingga akhirnya melakukan tindak pengusiran kepada salah satunya dan membiarkan yang satunya lagi tinggal.

Sebut saja pasangan nikah adik kakak tersebut adalah Ar dan Si. Ar sempat diusir oleh warga, namun dia ternyata setelah hampir 4 tahun berlalu mencoba kembali lagi.

Apa yang dilakukan Ar akhirnya tidak dapat ditolerir lagi oleh warga sehingga pada tanggal 14 Juli 2022 kemarin pasangan nikah sedarah tersebut dilaporkan kepada polisi.

Baca Juga: Resep Dadar Gulung Coklat Pisang Ini Enaknya Gak Nahan, Bikinnya Simple, Dijamin Bikin Ketagihan Terus

Dalam jangka waktu 1 jam saja berita tersebut sudah mendapatkan ratusan komentar dari warga net. Lalu bagaimanakah aturan dalam Islam perihal pernikahan yang diperbolehkan?

Dalam Islam dikenal dengan yang namanya mahram, yang mana mahram berarti adalah seseorang yang tidak boleh dinikahi.

Adanya mahram tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal, yaitu karena faktor keturunan, persusuan ataupun karena faktor pernikahan.

Dalam Al-Qur'an Allah SWT sudah menjelaskan dengan jelas mengenai siapa sajakah mahram tersebut.

Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23 Allah SWT berfirman:


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء: 23]

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. an-Nisa (4): 23]

Dengan ayat di atas saja sudah cukup jelas mengenai siapa saja mahram yang mana tidak boleh dinikahi.

Baca Juga: 14 Tempat Wisata Taman di Kota Bogor yang Hits, Gratis, Ramah Anak, Banyak Spot Foto dan Wahana Menarik

Jika melihat pada ayat di atas maka jalur terdekat yang masih boleh untuk dinikahi adalah anak dari bibi atau kita sebut sebagai sepupu.

Namun itu pun harus dengan sangat hati-hati, karena bisa jadi antara sepupu tidak mengetahui apa yang sudah dilakukan ibu-ibu mereka.

Karena jika saja antara sepupu pernah disusui oleh salah satunya maka mereka artinya adalah saudara sesusu yang tidak boleh dinikahi.

Permasalahan mengenai saudara sesusu ini sangat perlu diperhatikan, jangan sampai orang yang sudah menikah mengetahui jika mereka adalah saudara sesusu setelah terlanjur menikah seperti yang pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW.

Di zaman sekarang asi sudah mulai diperjualbelikan terutama di luar negeri, padahal jika memperhatikan pada ayat di atas hal tersebut akan sangat melanggar sekali, karena nanti akan sulit membedakan mana saudara sesusu kita.

Baca Juga: Kode Redeem FF Update 23 Juli 2022: Daftar Senjata Dapat BUFF & NERF: SCAR, M1887, FAMAS Makin Ganas

Oleh karena itu khususnya bagi seorang ibu yang menyusui harus dengan teliti menyusui. Jangan sembarangan menyusui tanpa memberitahukan faktanya di kemudian hari.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: muhammadiyah.or.id Helo

Tags

Terkini

Terpopuler