Polisi Usut Dugaan 3 Oknum Pengajar Ponpes di Depok Cabuli Sejumlah Santriwati, Kasus Disita!

9 Juli 2022, 12:31 WIB
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di salah satu pondok pesantren di Kota Depok Jawa Barat/ PMJNews/Dok Net/ /

DESKJABAR – Kasus asusila kembali muncul setelah kasus yang melibatkan MSAT alias Mas Bechi Putera sulung kiai ternama sekaligus pengasuh pesantren Shiddiqiyyah membuat heboh.

Kasus terbaru, adalah dugaan pelecehan seksual oleh pengajar  di salah satu pondok pesantren di kota Depok Jawa Barat.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya, langsung melakukan penggeledahan di pondok pesantren Riyadul Jannah, atas laporan dari korban.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Badminton Malaysia Masters 2022, Hari Ini 9 Juli, Tayang Secara Langsung di Mana? Jam Berapa?

Penggeledahan yang dilakukan apparat kepolisian atas laporan yang masuk, serta dugaan adanya tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Kuat dugaan 3 oknum pengajar pondok pesantren Riyadul Jannah di kota Depok, telah melakukan kejahatan seksual kepada sejumlah santriwati.

Temuan yang menguatkan dugaan adanya tindak kejahatan seksual yang dilakukan 3 oknum pengajar di ponpes tersebut, telah dikonfirmasi Subdit Renakta Ditreskrimun Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jenazah Shinzo Abe Diotopsi hingga Dini Hari, dari Rumah Yamagami Tetsuya Ditemukan Sejumlah Senjata Rakitan

Pihaknya membenarkan telah melakukan penggeledahan, pengambilan alat bukti sesuai dengan petunjuk gelar perkara dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata AKBP Jerry Siagian Wadirreskrimun Polda Metro Jaya kepada wartawan di Jakarta Sabtu, 9 Juli 2022.

Dari penggeledahan yang dilakukan di ponpes Riyadul Jannah, Subdit Renakta Ditreskrimun Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti, termasuk Kasur yang di duga digunakan pelaku mencabuli korban, katanya.

Namun demikian, Jerry belum menjelaskan secara rinci jumlah barang bukti yang disita penyidik.

Baca Juga: Predator Pertama yang Anda Lihat akan Mengungkap Informasi Kuat tentang Sifat Anda

Barang-barang atau alat bukti yang disita penyidik, akan menjadi bukti tambahan dalam melengkapi berkas perkara, ucapnya.

Kasur yang disita penyidik, merupakan alat atau tempat yang digunakan oknum pengajar ponpes Riyaddul Jannah dalam melakukan aksi kejahatan seksual ( pencabulan ), menyetubuhi sejumlah santriwati di ponpes tersebut, pungkasnya.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler