PT KAI Blacklist Seumur Hidup Pelaku Pelecehan, Pria yang Dipanggil Si Mas 9B Inikah Sosoknya?

- 21 Juni 2022, 21:19 WIB
Ilustrasi, pelaku pelecehan di kereta dijatuhi sanksi blacklist seumur hidup oleh PT KAI
Ilustrasi, pelaku pelecehan di kereta dijatuhi sanksi blacklist seumur hidup oleh PT KAI /FREEPIK/pikisuperstar/

DESKJABAR - PT KAI (Kereta Api Indonesia) memberikan sanksi blacklist seumur hidup terhadap pelaku pelecehan di kereta Argo Lawu jurusan Solo-Jakarta pada Minggu 19 Juni 2022.

Sosok yang diduga pelaku pelecehan dan diberi sanksi blacklist seumur hidup oleh PT KAI, terekam jelas dalam video yang diunggah akun Twitter @selasarabu_

Dengan demikian, sosok yang diduga melakukan pelecehan ini tak akan bisa menikmati layanan PT KAI seumur hidup.

"KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api," tulis PT KAI di akun Instagram @keretaapikita, Selasa 21 Juni 2022.

Korban menyebut sosok yang diduga pelaku pelecehan tersebut sebagai si Mas 9B.

Baca Juga: Menjajal Keseruan Naik Kereta Api Wisata Lawas di Ambarawa, Ini Info Lengkap dan Harga Tiketnya

"Keinginanku ga gimana gimana, aku cuma ingin si mas mas 9B ini minta maaf dan janji gaakan mengulanginya lagi. Ya walaupun ga menjamin dia bener-bener bisa berenti," ungkapnya seperti diunggah akun Twitter @selasarabu_.

Sementara itu, EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah media.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @keretaapikita Twitter @selasarabu_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x