KASUS SUBANG Berlanjut, Presiden Memiliki Hak Bantu Perkara Hukum, Sketsa Wajah Jadi Kunci Tersangka

8 Juni 2022, 07:26 WIB
Tim ATS Law Firm yang dikomandoi Achmad Taufan Soedirjo (tengah) mengirim surat ke presiden dan menuai banyak reaksi. /Dok. ATS Law Firm/

DESKJABAR - Sejak penasihat hukum (PH) Danu di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo mengirim surat ke presiden, ragam reaksi pun bermunculan.

Pengiriman surat ke presiden berisi kronologi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang oleh PH saksi Danu dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo merupakan langkah antisipasi terjadi polemik di media.

Isi surat yang dikirim ke presiden oleh PH saksi Danu dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo adalah kronologi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: SAKSI INI Bisa Ungkap TERSANGKA, Yosef Hidayah: Blak Blakan Buka Suara, Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

"Kita ajak berkumpul Danu, Heri Susanto dan tim PH ATS Law Firm untuk menyatukan kronologi," kata Achmad Taufan di kanal YouTube Heri Susanto.

Kanal YouTube yang dimaksud berjudul Sem4kin M3nyudutkran S3makin K3tahuan Bel4ngnya!?Ayo Kita B0ngkar R4me-r4me!!, rilis 9 Januari 2022.

Buntut dari pengiriman surat itu memumculkan banyak reaksi dari berbagai kalangan, bahkan Mahfud MD sekalipun memberikan komentarnya.

Mahfud MD saat menjabat Ketua Mahkamah Agung menilai presiden memiliki hak mengupayakan atau melakukan perkara hukum yang melilit warganya dengan dasar dasar tertentu.

Hal itu dikatakan Mahfud MD kstika memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum UGM, tahun 2011.

Disebutkan campur tangan presiden dengan persoalan hukum yang mengalami kebuntuan, tetap mengedepankan prinsip hukum seperti etika, moral, dan keadilan.

"Campur tangan presiden bertujuan mencari jalan keluar jika ada hal sangat penting dan membutuhkan keputusan segera," ucapnya di depan mahasiswa UGM seperti dilansir Antara pada 17 September 2011 dan dikutip Deskjabar.com.

Baca Juga: KASUS SUBANG 100 Persen Bakal Terungkap, Ahli Forensik Tanggapi Isu Banpol Hingga Pembunuh Psikopat

Tak terkecuali praktisi hukum Heri Gunawan. Menurutnya nama-nama tersangka sudah ada di tangan Polda Jabar.

Bahkan Heri Gunawan membenarkan foto yang ada di sketsa wajah dan dirilis Polda Jabar adalah salah satu pelaku di kasus Subang.

Sketsa wajah itu dirilis pada 29 Desember 2021 itu diakui sebagai salah satu pelaku di kasus Subang, namun perannya bukan sebagai dalang.

"Dalang kasus ini diduga orang dekat dengan korban," kata Heri Gunawan kepada Deskajabar.com 13 Januari 2022.

Pakar hukum Heri Gunawan menyimpulkan bahwa mengapa pengungkapan kasus Subang membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Kunci pengungkapan adalah jika foto yang ada di sketsa wajah itu sudah terungkap," ucapnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim tompo melalui chat WhatsApp kepada Deskjabar pada 14 Mei 2022 membeberkan, saat ini penyidik masih bekerja keras.

Dengan mengagendakan akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi, BB dan beberapa titik TKP.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terupdate 7 Juni 2022, Klaim Reward Gratis Garena, MP5 Aurora Oni Vs M1887 Rapper Underworld

"Kita semua berharap semoga kasus ini bisa secepatnya terungkap,"tulisnya.

Bahkan Ibrahim Tompo berkali kali mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan data teknis terkait penyelidikan dan penyidikan.

Hal itu dikatakan dengan munculnya pertanyaan seputar kasus pembunuh ibu dan anak di Subang terkait temuan konten konten YouTube yang memaparkan barang bukti dan lain sebagainya.

Termasuk komentar komentar dari pakar kepolisian hingga pakar hukum.

"Kita tidak pernah mengeluarkan data teknis penyelidikan maupun penyidikan karena hal itu bertentangan dengan UU KIP (Kebebasan Informasi Publik)," tuturnya.***

 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler