DESKJABAR- Kasus gugatan Bank BJB yang dilayangkan oleh mantan direktur Bank BJB, Agus Mulyana terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
Agus Mulyana selaku penggugat getol hadir di Pengadilan Negeri Bandung untuk mengawal kasus gugatan tersebut yang menurutnya sebagai bentuk rasa ketidakadilan.
Mantan Direktur Kepatuhan Bank BJB Agus Mulyana dipecat sebagai dosen STIE Ekuitas lembaga yang berada di bawah yayasan Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb.
Sidang gugatan Bank BJB tersebut diagendakan tiap hari Kamis selalu digelar sidangnya. Namun karena Kamis pekan ini bertepatan dengan hari libur nasional sehingga sidang pun diundur.
Sidang sendiri rencananya akan kembali digelar pada Kamis 2 Juni 2022.
Agus Mulyana dipecat karena sejak tahun 2018 tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen.
Namun Agus Mulyana tetap menerima remunerasi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Hanya saja pemecatan tersebut dianggap oleh Agus Mulyana tidak melalui prosedur dan dianggap sebagai upaya penjegalan terhadap pencalonannya sebagai anggota komisioner OJK.
Agus Mulyana dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027.
Dan sidang yang digelar pada 22 Mei 2022 ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda jawaban dari para tergugat terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Agus Mulyana.
Agus Mulyana mengatakan jika dirinya menghadiri sidang tersebut karena masih memiliki keyakinan keadilan masih bisa ditegakkan dan diperoleh di negeri ini.
Hal itu terungkap dalam YouTube AMUL CHANNEL, dengan judul Mantan Direktur Bank BJB Menghadiri Sidang JAWABAN Dosen Diberhentikan | pakai Vespa" yang tayang pada 22 Mei 2022.
"Penting bagi saya selalu hadir dalam persidangan, karena saya masih percaya keadilan masih bisa ditegakan dan diperoleh di negeri ini," kata Agus Mulyana.
Agus Mulyana mengatakan dirinya akan selalu hadir dalam mengikuti persidangan karena menyangkut nama baik, harga diri dan keadilan.
Dalam perkara kasus oemecatan dosen secara sepihak tersebut sudah dilakukan mediasi samapai beberapa kali.
Hanya saja tidak membuahkan hasil bahkan di persidangan pun sudah diberikan ruang untuk mediasi. Namun ternyata kata Agus Mulyana pihak tergugat tidak pernah hadir sampai detik terakhir persidangan.
"Tidak masalah buat saya saya akan tetap hadir dan mengikuti setiap tahapan karena saya ingin menjadi warga negara yang baik," kata Agus Mulyana.
Kamaludin, Kuasa hukum Agus Mulyana mengatakan pada sidang tersebut pihaknya sudah memiliki jawaban dan siapa menjawab kembali jawaban dari para tergugat tersebut.
"Sekarang kita sudah mendapat jawaban, tadinya kita berfikir biasanya jawaban ini ada gugatan rekonvsnsia artinya gugat balik. Alhamdulillah para tergugat tidak menggugat balik, cuma mereka lebih menekankan dieksepsi," kata Kamaludin.
Jawaban dari para tergugat terhadap gugatan yang dilayangkan Agus Mulyana tersebut, pemecatan yang dilakukan salahsatunya merupakan kewenangan absolut.
Kata Kamaludin pihaknya akan kembali menjawab apa yang disampaikan para tergugat pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 2 Juni 2022 mendatang.
"Kita akan menjawab kembali jawaban mereka, pada sidang reflik pada 2 juni 2022. Dan kemudian dilanjutkan dengan sidang duplik dari para tergugat. Dan mereka akan menekankan pada kewenangan absolut itu," kata Kamaludin.
Sebelumnya, Ketua Umum YKP bjb, Totong Setiawan menjelaskan penyebab Agus Mulyana diberhentikan sebagai dosen di STIE Ekuitas Bandung
Karena yang bersangkutan sejak tahun 2018 tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen. Namun tetap menerima remunerasi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.
“Kami senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan" ujar Totong sebagai mana rilis yang diterima DeskJabar.com, Jumat 13 Mei 2022.
Kata Totong kasus gugatan yang dilayangkan Agus Mulyana tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung. Keduanya tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.
Ketua STIE Ekuitas Bandung, Prof. Dr.rer.nat. Martha Fani Cahyandito, S.E., M.Sc., CSP. menyampaikan gugatan yang dilayangkan kurang tepat.
Karena STIE Ekuitas Bandung memiliki ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam menentukan dan menjalankan tata kelola perusahaan.
"Meski demikian, setiap orang berhak untuk melakukan gugatan dan dalam hal ini YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan kepada kuasa hukum," katanya.***