Mengungkap Kasus Ibu dan Anak Jalancagak Subang, Ibrahim Tompo : Hentikan Info Tidak Faktual!

15 Mei 2022, 21:58 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, hentikan info tidak faktual /Antara/

DESKJABAR – Kasus Subang atau kasus pembunuhan ibu dan anak dengan korban Tuti dan Amelia, hingga saat ini masih belum terungkap.

Padahal kasus yang terjadi di Desa Jalancagak Subang itu sudah berjalan sembilan bulan jika dirunut dari tanggal kejadian 18 Agustus 2021.

Banyak yang menduga, polisi tidak bekerja maksimal untuk mengungkap kasus Subang. Jika bekerja maksimal, kasus yang menimpa istri dan anak Yosep itu akan terungkap.

Baca Juga: Badarawuhi KKN di Desa Penari, Ini Pesan Gus Soleh Pati agar Tidak Diganggu Makhluk Astral

Tentu saja hal itu dibantah Polda Jabar melalui Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

“Kita semua berharap kasus ini bisa secepatnya terungkap,” kata Ibrahim Tompo ketika dihubungi DeskJabar beberapa waktu lalu.

Bukti bahwa Polda Jabar serius menangani kasus itu, kata dia, hingga sejauh ini penyidik masih bekerja keras, dengan membentuk tim khusus yg terdiri dari Polda dan Polres Subang.

Baca Juga: KKN Desa Penari, Berikut Asal Muasal Badarawuhi Siluman Cantik Legenda Tanah Jawa

Polda juga, klaimnya, sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 121, memeriksa lebih dari 216 item barang bukti, dan menyelidiki kembali 10 TKP.

Penyelidikan dan pemeriksaannya pun tidak dilakukan oleh penyidik Polda Jabar dan Polres Subang saja, tetapi juga melihat tim lain seperti psikolog, tim sketsa wajah, dan yang lainnya.

Terkait pemberitaan yang simpang siur soal beberapa saksi, Tompo menegaskan bahwa Polda Jabar tidak pernah mengeluarkan data teknis terkait penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Titik Terang KASUS SUBANG, YOSEP dan DANU Perlu Bersatu, Ini Yang Akan Terjadi, Prediksi Tarot Madam Suki

Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik, di mana termasuk informasi yg dikecualikan.

Karena itu, kata dia, jika ada informasi yg beredar dan termasuk data teknis, maka data dan informasi tersebut dari sumber yg tidak bisa dipercaya.

Data tersebut, jelasnya, menggangu jalannya penyelidikan dan penyidikan dan akan menjadi informasi yangg menyesatkan publik.

Baca Juga: Kakan Atlet Dayung Asal Bogor Sumbang 2 Medali Emas di SEA Games 2022, Pemda Bogor Siapkan Sejumlah Bonus

“Karena itu dihimbau kepada beberapa pihak yg melansir informasi terkait hal itu agar menghentikan memberikan info yang tidak faktual dan tidak mendasar,” jelasnya.

Sebelumnya, karena pengungkapan kasus Subang sangat lama karena penyidik perlu mendalami dan mengumpulkan bukti kuat, publik belakangan mulai berasumsi.

Publik juga banyak menggiring opini atau mengarahkan, agar beberapa saksi yang ada ditetapkan sebagai tersangka. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler