KASUS SUBANG, Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak Akhirnya Ngaku, Seperti di Kasus Sengkon Karta?

10 Mei 2022, 13:26 WIB
Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang memasuki bulan ke 10, Pelaku pembunuh Tuti Suhartini dan Amel akhirnya ngaku seperti kasus Sengkon Karta itu bisa saja terjadi. /Dok. DeskJabar.com/

DESKJABAR- Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat memasuki bulan ke 10 sejak peristiwa terjadi.

Pelaku pembunuh ibu dan anak akhirnya mengaku seperti yang terjadi pada kasus Sengkon Karta, mungkinkah ini terjadi.

Akankah pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat pada akhirnya mengaku sebagai pembunuh Tuti Suhartini (ibu) dan Amelia Mustika Ratu alias Amel (anak).

Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat sampai saat ini sudah berjalan 9 bulan dan masuk bulan ke 10.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Police Line Dibuka, Mobil BMW Milik Yoris Lenyap, Ahli Strategi Coba Bermain Framing

Pihak kepolisian sudah memeriksa 121 saksi dan mungkin sakai terbanyak dalam pengungkapan sebuah kasus pembunuhan.

Bahkan pihak kepolisian juga sudah memeriksa 216 alat bukti dan 10 tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Namun sampai sejauh ini belum ada satupun yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana  sebelumnya sempat mengatakan kasus Subang ini bisa menjadi kado bulan puasa. Pelaku kasus Subang segera diumumkan.

Hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik kata Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana sudah mengarah kepada tersangka.

Pihak kepolisian sudah mengumpulkan bukti - bukti yang akan segera mengungkap motif dan pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.

Namun ternyata, setelah lewat puasa Ramadhan, siapa pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang masih belum juga diumumkan oleh polda Jabar.

Lalu mungkinkah pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang akhirnya mengaku sebagai pelaku pembunuh Tuti Suhartini dan Amel di kasus Subang tersebut.

Baca Juga: Jadwal Timnas SEA Games 2022, Indonesia vs Timor Leste Pukul 18 WIB, 4 Pemain Timnas U-23 Siap Tempur

Praktisi Hukum yang juga Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya, Dr HN Suryana SH MH mengatakan bisa saja pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang akhirnya mengaku sebagai pelaku utama.

Kata HN Suryana ketika kasus Subang tidak juga terungkap, bisa saja pada akhirnya nanti, pelaku utama malah mengakui jika dirinya sebagai pembunuh ibu dan anak di Subang.

"Jadi mungkin saja pada akhirnya pelaku utama pembunuh ibu dan anak di Subang mengakui sebagai pelakunya," kata HN Suryana belum lama ini.

Pelaku bisa saja tertekan dan merasa dihantui dan hidupnya tidak tenang. Kemudian akhirnya mengaku sebagai pelaku pembunuh ibu dan anak di kasus Subang.

Dan hal ini kata HN Suryana terjadi di kasus Sengkon dan Karta,  dimana pelaku utama pembunuh kasus tersebut akhirnya mengaku sebagai pelakunya.

Kasus Sengkon Karta sempat membuat heboh masyarakat pada tahun 1974 lalu. Di mana pihak kepolisian telah salah tangkap dalam kasus perampokan.

Sengkon dan Karta merupakan dua orang yang tidak bersalah. Kemudian oleh polisi dijadikan tersangka kasus perampokan.

"Jangan lah, kasus Subang ini jangan seperti kasus Sengkon dan Karta, karena akan terjadi peradilan sesat," kata HN Suryana.

Baca Juga: BREAKING NEWS Uber Cup 2022, Aisyah Fatetani Pastikan Tim Indonesia Lolos ke Babak Perempat Final

Kasus Sengkon dan Karta terjadi ketika ada perampokan keluarga Sulaiman dan istrinya  Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi tahun 1974.

Polisi kemudian menangkap Sengkon dan Karta sebagai tersangka kasus perampokan keluarga Sulaiman tersebut.

Sengkon dan Karta awalnya tidak mengaku sebagai pelaku perampokan keluarga Sulaeman tersebut dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaaan.

Namun karena tidak kuat menahan siksaan yang dilakukan pihak kepolisi, akhirnya Sengkon dan Karta pun menandatangani BAP.

Di pengadilan Sengkon dan Karta dijatuhi hukum oleh Pengadilan, karena terbukti melakukan perampokan dan pembunuhan keluarga Sulaiman.

Sengkon divonis 12 tahun penjara dan Karta divonis 7 tahun penjara lebih ringan dari Sengkon dan putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Kata HN Suryana saat di penjara Cipinang, tiba tiba Sengkon dan Karta bertemu dengan seorang narapidana bernama Genul.

"Nah si Genul ini akhirnya mengaku sebagai  pelaku perampokan dan pembunuh keluarga Sulaiman dan Istrinya Siti," kata HN Suryana.

Baca Juga: Gempa Terkini: Maluku Diguncang Gempa 5,4 Magnitudo, Begini Informasi dari BMKG

Karena pelaku pembunuh sebenarnya sudah mengaku sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan keluarga Sulaiman dan istrinya, maka pihak Pengadilan kemudian merehabilitasi nama Sengkon dan Karta.

Kata HN Suryana lambat laun bisa saja pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat juga akan mengaku sendiri sebagai pelakunya.

Sehingga kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (ibu) dan Amelia Mustika Ratu alias Amel (anak) bisa terungkap.

HN Suryana berharap dalam waktu dekat ini kasus pembunuh ibu dan anak di Subang bisa segera terungkap dan pelakunya bisa ditangkap.

Meskipun dengan melihat bukti yang ada dan proses penanganan yang sudah berjalan lama, pihak kepolisian mengalami kesulitan.

Tetapi dengan pengalaman dan dukungan teknologi dan sumber daya yang ada di kepolisian HN Suryana yakin kasus Subang bisa terungkap.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler