Cerita Haru Kasus Subang, 9 Bulan Hidup Terlunta lunta, Disini Biasanya Yosef Numpang Tidur

23 April 2022, 11:18 WIB
Dari kiri - Yosef, Yoris dan pengacaranya Rohman Hidayat. Yosef, saksi di kasus Subang, mengaku sudah 9 bulan hidup terlunta-lunta. /DeskJabar.com/Kodar Solihat/


DESKJABAR 
– Kasus Subang, yang sudah berjalan 9 bulan ini, seperti misteri yang sulit diungkap.

Padahal pihak kepolisian di kasus Subang ini telah memeriksa ratusan saksi, 2 kali otopsi, tes kebohongan, tes psikologi, dan tes DNA.

Selain itu, juga telah disebar sketsa wajah terduga pelaku pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel), meski hanya tampak belakang dan samping.

Tapi, pelaku dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, hingga saat ini, belum juga terungkap.

Baca Juga: FENOMENA BARU KASUS SUBANG, Ada Beberapa Saksi yang Dicurigai Yosef, Siapakah Dia

Meski Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, saat menghadiri sebuah acara di Purwakarta, belum lama ini, mengatakan, bahwa kasus Subang sudah mengarah kepada tersangka.

Namun, hingga menginjak bulan ke 9 ini, Polda Jabar belum juga mengumumkan siapa tersangka di kasus Subang ini.

Berlarut-larutnya kasus pembunuh ibu dan anak di Subang membuat saksi Yosef, suami dari Tuti Suhartini dan ayah dari Amalia Mustika Ratu (Amel), hidup terlunta-lunta.

Betapa tidak terlunta-lunta, selama 9 bulan, Yosef  tak bisa pulang ke rumah. Sebab, di rumah di Ciseuti  (TKP) masih ada garis polisi.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Padahal, 90 persen barang-barang pribadi, seperti pakaian, dan lain-lain, masih tersimpan di rumah Ciseuti (TKP), termasuk motor dan mobil.

“Baju, celana, dan jaket yang saya kenakan ini semuanya beli baru,” kata Yosef, sambil menunjukan bajunya.

Untuk sekedar tidur saja, ujar Yosef, terkadang tidur di Cijengkol atau nginep di rumah Yoris. Dan, sekali-kali menumpang di rumah adik (Mulyana).

“Jadi, sudah 9 bulan, saya hidup terlunta lunta,” tutur Yosef.

Baca Juga: RUMAH TUSUK SATE, Benarkah Tempat Kumpul Jin Jahat , Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Karena masih ada garis polisi, untuk mengambil dokumen-dokumen yayasan juga harus meminta izin ke pihak kepolisian.

Sebab, rumah TKP di Ciseuti ini, kata Yosef, selain sebagai rumah tinggal juga berfungsi sebagai kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Rohman Hidayat, selaku pengacara Yosef dan Yoris, mengatakan, pihak keluarga korban berharap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel), segera terungkap.

Dan, keluarga korban kasus Subang bisa secepatnya  kembali ke rumah di Ciseuti.

Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Orang yang Akan Dijadikan Tumbal Pesugihan, Salah Satunya Linglung

“Untuk memberikan ketenangan dan rasa keadilan kepada keluarga korban,” kata Rohman.

Sekedar mengingatkan kembali, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).

Jasad Tuti dan Amel ditemukan sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik korban yang diparkir di halaman rumahnya di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak. Subang, Jawa Barat, Rabu 18 Agustus 2021. ***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Wawancara Dok. DeskJabar.com

Tags

Terkini

Terpopuler