HARI INI, Vonis Hukuman Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dibacakan di PN Bandung

15 Februari 2022, 09:57 WIB
Vonis hukuman mati pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan dibacakan jaksa hari ini. /Dok. Kejati Jawa Barat./

DESKJABAR– Pembacaan vonis pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan akan dilakukan hari ini, Selasa, 15 Februari 2022.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak awal kasus ini disidangkan menuntut hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Pada tanggal 11 Januari 2022 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana memimpin Tim JPU untuk menyidangkan perkara pemerkosaan terhadap anak dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: OMICRON 2022, TEMUAN TERBARU! Tanaman Satu ini Mampu Mencegah Covid-19, Bisa Ditanam di Pekarangan

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Tim JPU menuntut mati terdakwa Herry Wirawan serta menjatuhkan pidana tambahan mengumumkan identitas pelaku dan kebiri kimia.

Selain itu dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk memutus terdakwa Herry Wirawan untuk membayar denda sebesar 500 juta rupiah dengan subsidair 1 tahun kurungan serta membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp. 331.527.186,-

TIM JPU juga meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani yang dibentuk oleh terdakwa .

Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap dirinya pada sidang terututup di PN Bandung, Kamis 20 Januari 2022.

Herry Wirawan dalam pleidoi –nya mengakui perbuatannya dan meminta kepada hakim untuk mengurangi hukumannya.

Pelaku pemerkosaan terhadap anak itu membacakan nota pembelaannya secara daring, dari Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung.

Baca Juga: ANAK ADALAH AMANAH, 5 Dosa Orang Tua Kepada Anak yang Dibenci Allah SWT, Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, berharap terdakwa yang sudah membacakan pleidoi-nya di depan hakim tersebut bisa mendapat hukuman yang adil.

"Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan, dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira di PN Kota Bandung, Kamis, 20 Januari 2022.

Sementara itu sikap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sendiri atas pleidoi Herry Wirawan tetap pada tuntutan semula. Hal itu diungkap pada sidang replik dimana Tim JPU memberi jawaban atas terdakwa.

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya, bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep, usai menghadiri sidang replik di PN Bandung, Kamis 27 Januari 2022.

Dalam repliknya pun, Tim JPU menyebut restitusi yang telah dihitung secara resmi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak sepadan dengan apa yang diderita para korban.

Maka dengan itu, pihaknya tetap meminta majelis hakim juga mengabulkan tuntutan soal perampasan aset Herry Wirawan.

"Kami menyampaikan kepada majelis hakim, kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," kata Asep lagi.

Baca Juga: Banyak Meninggalkan Sholat di Masa Lalu, Bagaimana Cara Menggantinya? Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber

Kronologi

Terungkapnya kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh predator seksual Herry Wirawan ini berawal dari laporan keluarga korban pertengahan 2021 lalu.

Saat idul Fitri, Mei 2021 salah satu orang tua korban curiga dengan kondisi anak perempuannya. Kemudian mereka pun bertanya pada putrinya tersebut dan akhirnya diketahui kalau anak mereka hamil.

Setelah masuknya laporan pada 27 Mei 2021, Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB Jabar) langsung menangani kasus tersebut.

Bulan itu juga, kepolisian langsung menjemput para korban dari pesantrennya di Cibiru Kota Bandung. Penyelidikan kasus ini selesai ditangani polisi pada Oktober 2021.

Dan hari ini, Herry Wirawan sedang menanti dibacakan vonis hukuman sebagai akibat dari perbuatannya terhadap 13 santriwati tersebut.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara Kejati Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler