Imlek 2022, SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Tetap Beroperasi Hari Ini dan Besok, 1-2 Februari 2022

1 Februari 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Selama libur Imlek 2022, Selasa, 1 Februari 2020, Satpas Polrestabes Bandung memutuskan layanan SIM Keliling Bandung tetap beroperasi.

Untuk memudahkan warga Kota Bandung mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu.

Di lokasi SIM Keliling Bandung, jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: Kunci Rezeki Mengalir Lancar, Selain Niat, Doa, dan Ikhtiar, Syekh Ali Jaber: Baca Ini Sepanjang Waktu

Karena virus Covid-19 belum sirna, selalu patuhi protokol kesehatan. Caranya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru hari ini Selasa, 1 Februari 2022 dan Rabu besok, 2 Februari 2022, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Selasa, 1 Februari 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Rabu, 2 Februari 2022
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Inilah 6 Kebiasaan Rasulullah Agar Tidur Jadi Ibadah, Nomor 4 Dibaca Saat Merasa Takut dan Kesepian

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Inilah Surah Al-Qur'an Dahsyat, Bisa Sembuhkan Penyakit, Sering Dibaca Syekh Ali Jaber Sebelum Minum

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler