Pengadilan Negeri Bandung Kembali akan Sidangkan Kasus Cabul Herry Wirawan, 3 Saksi Diperiksa

23 Desember 2021, 10:14 WIB
Inilah ruang sidang tempat digelarnya sidang terdakwa Herry Wirawan, monster seks asal Bandung yang sidangnya digelar di PN Bandung Jln. LL RE Martadinata Kota Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) kembali akan menyidangkan kasus kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan.

Dalam sidang yang akan di gelar di Ruang Anak Pengadilan Negeri Bandung itu digelar pada Kamis 23 Desember 2021, rencananya dalam sidang itu dihadirkan tiga orang saksi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung digendakan tiga orang saksi dari orang dewasa karena saksi dibawah umur sudah habis.

Baca Juga: TEGANYA Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Lakukan Hal Ini, Ketika Amel Sudah Meninggal

Baca Juga: Inilah Rahasia Perempuan Yahudi dalam Melahirkan Bayi atau Anak Cerdas dan IQ Tinggi, Bunda Wajib Tahu Ya

"Jadi hari ini kembali digelar. Rencananya akan ada tiga orang saksi yang dihadirkan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi Kamis pagi.

Dodi menuturkan ketiga saksi tersebut terdiri dari dua orang dewasa dan satu orang saksi anak. Untuk sidang dilakukan kombinasi offline dan online.

"Tiga saksi itu dua orang dewasa merupakan ketua RT dan satu orang saksi anak," katanya.

Seperti diketahui, Herry disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.

Kasus tersebut viral dan heboh karena korbannya banyak hingga mempunyai anak, padahal korban masih anak anak, masih dibawah umur.

Saking viralnya, kasus ini menjadi perhatian presiden Jokowi dan orang orang tersohor lainnya di negeri ini.

Pada sidang Selasa 21 Desember 2021, tanpa biasanya yang jadi jaksa penuntut umum (JPU) adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana.

Baca Juga: Inilah Rahasia Perempuan Yahudi dalam Melahirkan Bayi atau Anak Cerdas dan IQ Tinggi, Bunda Wajib Tahu Ya

Baca Juga: TABRAK LARI NAGREG, Erdi A Chaniago : Kami Sudah Kantongi Ciri Ciri Penabrak Dua Sejoli, Handi dan Salsabila

Ini pun menandakan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian penuh aparat penegak hukum.

Banyak meminta agar pelaku dihukum mati, ada juga diminta dihukum kebiri. Namun berdasarkan pasal yang didakwakan terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler