UMUMKAN SEGERA Tersangka Kasus Subang, Dia akan Bernyanyi dan Ungkap Siapa Saja yang Terlibat

20 Desember 2021, 10:03 WIB
Letak rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang (kiri) dan SMAN 1 Jalancagak (kanan). /Google Maps/

DESKJABAR – Satu-satunya alat bukti dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), yang belum didapat tim penyidik adalah keterangan dari terdakwa.

Alasannya karena penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus Subang. Padahal, keterangan dari terdakwa hanya bisa diperoleh saat kasusnya disidangkan di pengadilan.

Oleh karena itu, staf pengajar di Thailand, Anjas, menyatakan, tim penyidik perlu segera mengumumkan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: PENGUMUMAN TERSANGKA KASUS SUBANG Sepekan Lagi atau Maksimal Akhir Tahun, Ini Alasan Anjas

Baca Juga: TEMUAN ANJING PELACAK Mungkinkah Bikin Kasus Subang Terkuak? Isi Tong Sampah Ternyata

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Yoris dan Danu Juga Korban, Achmad Taufan Siaga Jika Ada Konfirmasi dari Kepolisian

"Setelah polisi menetapkan seorang tersangka, ada kemungkinan dia akan nyanyi, ngomong siapa saja yang terlibat," ucap Anjas.

Ia mengungkapkan hal itu dalam segmen analisa di kanal YouTube Anjas di Thailand, PELAKU TAK TENANG !! 5 ALAT BUKT1 INILAH BUAT MEREKA RESMI JADI TSK !! yang diunggah Sabtu, 18 Desember 2021, malam.

Anjas menjelaskan bahwa dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Menurut Anjas, meskipun nantinya ada alat bukti berupa keterangan dari terdakwa tentang keterlibatan A, B, dan C, penyidik tetap akan melakukan cross check dengan temuan-temuan lain yang sudah dikumpulkan.

Alat bukti sangat penting untuk pembuktian suatu tindak pidana, termasuk dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).

Baca Juga: BERITA TERKINI KASUS SUBANG: Yosef Subang TAK BISA MENGELAK Bi Encar Berikan KESAKSIAN TELAK

Staf pengajar di Thailand yang juga pengamat kasus kriminal, Anjas, menyebutkan, tim penyidik setidaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Anjas mengutip pernyataan tim penyidik dan pakar hukum yang menyatakan, dalam suatu kasus tindak pidana, polisi membutuhkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang kuat untuk menentukan tersangka.

Meskipun belum mendapatkan keterangan terdakwa, Anjas menyebutkan bahwa tim penyidik setidaknya sudah memiliki sejumlah alat bukti dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Alat bukti pertama adalah keterangan saksi. Namun, Anjas sedikit meragukan alat bukti ini, meskipun jumlah saksi kasus pembunuhan Subang bertambah dari semula 25 orang menjadi 55 orang.

Baca Juga: PERKEMBANGAN TERAKHIR KASUS SUBANG, Terbawa Suasana Haru, Sedih, dan Merinding, Danu pun Menangis

"Walaupun sudah 55 saksi telah diperiksa, agak sulit untuk mendapatkan saksi yang benar-benar valid, yang benar-benar bisa merujuk ke pelaku dan dalang," tuturnya.

Pada sisi lain, kata Anjas melanjutkan, di antara saksi pun ada yang saling mematahkan sehingga ada sebagian saksi yang ia nilai tidak valid.

Ia menduga kemungkinan karena informasi sejumlah saksi tidak begitu penting. Ia juga menduga ada saksi yang sudah disiapkan ceritanya dengan tujuan untuk mematahkan keterangan saksi sebenarnya.

Alat bukti kedua berupa keterangan ahli, dalam pandangan Anjas, menjadi harapan tinggi untuk mengungkap kasus Subang. Mabes Polri pun sudah mengirimkan ahli forensik, tim Inafis, dll, yang kemampuannya tidak usah diragukan.

Alat bukti ketiga adalah surat. Surat itu mirip ke berita acara pemeriksaan (BAP). Misalnya, ada ahli yang menemukan sejumlah temuan seperti jejak DNA atau jejak lain, dan membuat laporannya.

Ilmu pengetahuan adalah cara untuk menjawab tantangan di lapangan. Ilmu pengetahuan juga tidak bisa dibohongi. Misalnya, tim Inafis bisa melihat tanggal sidik jari di TKP, dsb.

Alat bukti keempat berupa petunjuk. Contohnya, tes kebohongan terhadap saksi, anjing pelacak, juga temuan jejak kaki, sidik jari, atau DNA, di lokasi TKP. Semua berupa petunjuk.

"Baik keterangan ahli, surat, dan petunjuk (dalam kasus Subang) saling berhubungan," ujar Anjas.

Baca Juga: INFO TERBARU KASUS SUBANG, Gara-gara Ini Yoris Dikabarkan Berseteru dengan Danu

Berpedoman kepada sejumlah alat bukti yang dikantongi penyidik tersebut, Anjas yakin tim penyidik segera mengumumkan tersangka dalam waktu seminggu lagi atau sebelum akhir tahun 2021.

"Tapi, kalau memang tim penyidik belum mengumumkan sampai akhir tahun ini, ya nggak apa-apa. Kita harus menghargai itu. Karena mereka yang ada di lapangan, mereka yang mengetahui bagaimana kesulitan dsb," tutur Anjas.

Hubungan saksi dan korban dengan yayasan

Seperti diberitakan DeskJabar.com, pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik Yosef yang merupakan suami Tuti dan ayah Amel.

Rumah yang menjadi tempat kejadian perkara berlokasi di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu juga berfungsi sebagai kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional yang menaungi SMP-SMKS Nasional di daerah Serangpanjang, Subang.

Yosef yang merupakan suami Tuti Suhartini dan ayah dari Amel, adalah pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional adalah Yoris Raja Amanullah yang merupakan anak kandung Yosef, sekaligus kakak Amel.

Tuti Suhartini, istri tua Yosef, menjabat sebagai bendahara Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Di Yayasan Bina Prestasi Nasional tersebut, Amel menjabat sebagai sekretaris.

Saksi lain, yaitu M Ramdanu alias Danu adalah staf pegawai di Yayasan Bina Prestasi Nasional. 

Baca Juga: TERSANGKA KASUS SUBANG TERKUAK, Ini Alat Bukti di Kantong Polisi: Keterangan Saksi dan Ahli, Surat, Dll

Mulyana yang merupakan adik kandung Yosef tidak terlibat kepengurusan di Yayasan Bina Prestasi Nasional. Ia adalah Ketua Komite SMAN 1 Jalancagak yang lokasi sekolahnya tepat di depan rumah TKP.

Sedangkan Mimin, istri muda Yosef, pernah menjadi bendahara di sekolah yang berada di bawah naungan yayasan tersebut, tetapi tidak memiliki jabatan apa pun di yayasan. Ia menjabat bendahara sekolah sejak 2009 dan mengundurkan diri pada 2011.

Sementara itu, mobil Toyota Alphard dan Toyota Yaris warna kuning milik Amel disimpan di halaman kantor Polsek Jalancagak, di Jalancagak, Subang.

Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut sempat ditangani tim penyidik Polres Subang sebelum diambil alih Polda Jabar. Tim penyidik juga mendapat bantuan dari Mabes Polri.***

 
Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Anjas di Thailand

Tags

Terkini

Terpopuler