Catat, Inilah Tempat Wisata di Bandung yang akan Diawasi Pemerintah

15 Desember 2021, 10:59 WIB
Alun-alun kota Bandung. /PRFM


DESKJABAR
- Bagi Anda yang memiliki niat untuk berlibur ke Bandung, sebaiknya segera perhatikan beberapa hal berikut ini sebelum merayakan liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Sebab pemerintah Kota Bandung akan mengawasi sejumlah tempat wisata berikut ini.

Menurut Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan, beberapa tempat ini akan diawasi oleh Disbudpar dan Satpol PP Kota Bandung saat Nataru 2022 nanti.

Baca Juga: TERBONGKAR, ADA PELAKU BUKA SUARA, Kasus Pembunuhan Subang, Kapolda Jabar, Sudah Mengarah Ke Pelaku

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

Adapun tempat yang akan diawasi saat Nataru 2022 di Kota Bandung ialah tempat wisata dan hiburan.

Dikutip DeskJabar.com dari Humas Bandung ‘Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan, akan berkeliling untuk memonitoring tempat-tempat tersebut’.

Sebelumnya kita juga sudah beberapa kali bekerja sama untuk itu, seperti Kecamatan Coblong yang memiliki Kebun Binatang, dan Karang Setra dengan Kecamatan Sukajadi," katanya, dalam Bandung Menjawab, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Kapolda Jabar Tahu Tersangkanya, Benarkah Ada Hadiah Ulang Tahun Untuk Amel?

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

Kemudian Museum dengan 50 persen kapasitas pengunjung, yakni, Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga.

Perlu diketahui, sebanyak 5 tempat wisata di Kota Bandung telah dibuka dan akan diawasi yakni, Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang, Bandung Zoo dengan 2.000 orang, Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang.

Sebanyak 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau. Terutama saat malam Tahun Baru, karena tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan.

Baca Juga: Inilah 9 Misteri di Gunung Semeru yang Belum Terpecahkan , Salah Satunya Ikan Mas Penjaga Danau Ranu Kumbolo

Baca Juga: Wow, Ternyata Rutin Minum Air Kelapa Bisa Bikin Awet Muda, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Namun, jika hanya makan malam di hotel atau restoran masih diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.

Edward menuturkan, sesuai dengan Perwal yang berlaku, mulai dari teguran hingga yang paling berat sampai penutupan, tergantung pelanggarannya.

"Kita lihat dulu pelanggarannya, dan yang menjadi penegak Perda itu adalah Satpol PP. Mereka yang akan menentukan itu bisa sampai ditutup atau tidak," tukasnya.***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Humas Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler