KASUS Predator Seks Herry Wirawan, Ini Perbedaan Pesantren dan Boarding school Jelas Uu Ruzhanul Ulum

12 Desember 2021, 10:52 WIB
Panglima Santri Jawa Barat Uu Rushanul Ullum. /Humas Jabar/


DESKJABAR
- Munculnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan predator seks Herry Wirawan di  Kota Bandung membuat geram Wakil Gubernur Jawa Barat Wagub Jabar yang juga panglima santri Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

Wagub Jabar menegaskan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan predator seks Herry Wirawan bukan di lembaga pondok pesantren, tetapi di lembaga pendidikan boarding school.

Hasil penelusuran yang dilakukan panglima santri Jawa Barat, ternyata lembaga yang dimiliki predator seks Herry Wirawan di Bandung adalah sebuah lembaga boarding school dan menerapkan pendidikan tidak biasa.

Baca Juga: PELAKU KASUS SUBANG TAK BERKUTIK dengan Alat Bukti Ini, Tapi Penyidik Takut Tetapkan Tersangka: KENAPA?

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

"Ternyata yang di Bandung itu kan bukan pesantren, tetapi boarding school. Jadi boarding school dengan pesantren itu beda jauh," kata Uu Ruzhanul Ulum Ahad 12 Desember 2021.

Pendidikan yang dilakukan di pesantren, kata Uu Ruzhanul Ulum, jauh berbeda dengan yang dilakukan di lembaga boarding school.

Pesantren itu meliputi unsur kiyai, santri menetap, pondok tempat santri tinggal, masjid, dan metode pengajiannya kitab kuning. Dan, mengedepankan pendidikan moral serta penanaman rasa nasionalisme di kalangan para santri.

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF 12 Desember 2021, Ayo Sob Cepat Klaim, Gratis AK47 Dragon atau Ragnarok, Garena FF

"Kalau pesantren itu yang dipelajarinya 12 pan antara lain ilmu tauhid, fiqih, tasawuf, Qur'an, hadist, nawhu, balagoh, dan yang lain itu namanya pesantren. Kemudian juga bersumber kepada kitab kuning,” katanya.

Pesantren juga didirikan dengan melibatkan unsur masyarakat setempat. Unsur pengajarnya dilakukan oleh kiyai yang sama sekali tidak mengharapkan keuntungan tetapi lebih pada takdim mengamalkan ilmu.

Yang terjadi di Bandung, kata Uu Ruzhanul Ulum, sangat jauh beda dengan lembaga pesantren. Dan itu lembaga pendidikan boarding school. Bahkan sangat terasing dari masyarakat sekitar.

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

Boarding school sendiri dapat diartikan sebagai suatu tempat untuk melakukan aktifitas belajar -mengajar seperti sekolah pada umumnya, namun terdapat fasilitas asrama atau tempat tinggal.

Tetapi boarding school belum tentu mempelajari kitab- kitab bersannad, meski misalnya didirikan dengan tema- tema keagamaan dan mirip lembaga pesantren.

Meskipun sekilas mirip, tetapi pada kenyataannya berbeda. Jadi masyarakat harus paham akan perbedaan antara pesantren dan lembaga boarding school.

Baca Juga: Peliharalah, Hewan Ini Bisa Dijadikan Pagar Gaib atau Tolak Bala di Rumah Anda

"Kami berharap masyarakat bisa membedakan mana pondok pesantren mana boarding school. Sekalipun ada kesamaan. Jadi harus jeli dalam memilih lembaga pendidikan," katanya.

Pak Uu juga meminta kepada para pemangku kebijakan bisa melakukan pemetaan yang lebih jelas terhadap lembaga pendidikan jangan disamakan.

Predator seks Herry Wirawan saat ini terus mendapat kecamatan dari berbagai pihak karena sudah mencemari lembaga pendidikan.

Baca Juga: Inilah Weton-weton Wanita Pembawa Sumber Rezeki (Hoki), Apakah Anda Salah Satunya?

Siswi atau santri yang menjadi korban predator seks Herry Wirawan tidak hanya 11  tetapi ada 21 siswa dari berbagai wilayah di Jawa Barat.

Namun sebagian besar korban predator seks Herry Wirawan berasal dari Garut di wilayah selatan.

Para korban predator Seks Herry Wirawan merupakan satu desa di wilayah Garut Selatan. Jarak daerah tersebut berada si pelosok Garut. Dan satu berasal dari Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Inilah 3 Weton yang Spesial Dilindungi Khodam Nyi Roro Kidul, Rezeki nya Seluas Pantai Selatan

Saat menjalankan aksinya predator seks Herry Wirawan menjanjikan kepada para korban banyak hal. Ada yang dijanjikan mengurus lembaga dan juga ada yang dijanjikan mau dijadikan polwan dan dijanjikan masuk perguruan tinggi.

Sementara itu dari informasi yang ada, ternyata para korban yang menjadi korban asusila tersebut dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun lembaga di Cibiru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,  Asep Mulyana, menyebutkan perbuatan yang dilakukan predator seks Herry Wirawan tidak hanya berhubungan dengan delik kasus susila. Namun juga termasuk kejahatan kemanusiaan. 

Baca Juga: Inilah 9 Misteri di Gunung Semeru yang Belum Terpecahkan , Salah Satunya Ikan Mas Penjaga Danau Ranu Kumbolo

Menurut Asep Mulyana, Herry Wirawan juga menyalahgunakan jabatannya sebagai seorang guru dan pendidik yang harusnya mengedepankan integritas dan moralitas. 

"Karena korbannya cukup banyak. Ada 21 orang. Nanti kita akan kaji lagi. Karena di samping yang bersangkutan ini menyalahgunakan kapasitasnya selaku tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatan," ujar kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana, pada 9 Desember 2021.

Bahkan, kata Asep, ada dugaan predator seks Herry Wirawan menyalahgunakan dana ataupun bantuan yayasan dari pemerintah. 

Baca Juga: Wow, Ternyata Rutin Minum Air Kelapa Bisa Bikin Awet Muda, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Predator seks Herry Wirawan melakukan perbuatan tersebut pada rentang waktu sekitar tahun 2016 sampai 2021 dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Kemudian juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Baca Juga: Hanya 7 Hari Tanpa Diet ketat, Perut Buncit Kembali Rata, Inilah Tips dr Zaidul Akbar

Menurut Kasipenkum, sebagai pendidik telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan, juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***

 
Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler