GARA GARA Puntung Rokok dan Lakukan Hal Ini, Danu Bisa Terseret Dalam Kasus Pembunuhan Subang ?

8 Desember 2021, 19:17 WIB
Achmad Taufan (kiri) seusai mendampingi Danu (tengah) yang menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa, 7 Desember 2021. /YouTube Misteri Mbak Suci/

 

 

DESKJABAR - Akibat puntung rokok yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Subang, yang terindifikasi ada DNA milik Danu bisa menyebabkan dirinya terseret dalam putaran misteri pembunuh ibu dan anak di Subang.

Selain puntung rokok, Danu juga menerobos garis polisi yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana.  Itu berarti sudah melanggar KUH Pidana karena bisa saja menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2.

Sejak kasus pembunuhan Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu yang menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel Subang, polisi belum mengungkap siapa pelakunya.  

Pada Senin 6 Desember dan Selasa 7 Desember 2021, Danu untuk kesekian kalinya kembali menjalani pemeriksaan oleh polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Subang.

Dari beberapa pemeriksaan yang telah dilakukan polisi terhadap Danu dan berdasarkan fakta yang ada di TKP kasus pembunuhan Subang, ditemukan beberapa bukti yang mengarah kepada Danu.

Baca Juga: TERBONGKAR Ternyata Begini Kondisi Danu Saat di Periksa Dua Hari di Kasus Pembunuhan Subang

Baca Juga: BARU SAJA UPDATE, Peran Danu Kasus Subang Dibongkar Rohman Hidayat, Inilah Fakta yang Menyeretnya

Ada fakta yang mengarah ke Danu adalah soal ditemukannya puntung rokok yang terlacak ada DNA milik Danu di TKP pembunuhan Subang. Namun soal DNA pada puntung rokok ini dijelaskan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.

Achmad Taufan menegaskan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti. Menurutnya, kliennya Danu memiliki alibi kuat.

 

Achmad menegaskan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti.

Soal puntung rokok, kata Achmad Taufan adalah perkara yang sederhana. Puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.

“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja. Sebenarnya puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas Achmad Taufan, dilansir dari tayangan video YouTube Heri Susanto, yang dilihat pada hari Selasa 7 November 2021.

Baca Juga: Terbaru, Danu Bisa Terseret, Kasus Pembunuhan Subang, Hasil Analisa Roy Suryo dan Anjas, Berikut Faktanya

Baca Juga: USAI DICECAR 100 Pertanyaan Terkait Kasus Pembunuhan Subang, Danu Mampir di Tempat Favorit Korban

Masih soal puntung rokok, Achmad menjelaskan pada hari kejadian pagi-pagi Danu masuk ke TKP pembunuhan Subang bersama Yosef, tidak merokok.

“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” kata Achmad Taufan yang dibenarkan dengan anggukan oleh Danu yang duduk di sampingnya pada tayangan video YouTube Heri Susanto.

Namun kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan justru dari puntung rokok itu bisa menjadi ketahuan siapa sebenarnya yang ada pada malam terjadi pembunuhan yang mewaskan ibu dan anak di Subang yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratualias Amel.

Data ilmiah seperti yang diungkapkan ahli fotensik dr Sumy Hastry Purwanti tidak bisa dibohongi, tidak butuh pengakuan sudah cukup dengan adanya data ilmiah tersebut.

Rohman Hidayat begitu yakin soal puntung rokok yang ditemukan penyidik di rumah tempat kejadian perkara (TKP) adalah milik Danu.

 

"Kami meyakini itu puntung rokok milik Danu, namun itu memang pastinya ada di penyidik dan penyidiklah yang lebih tahu, hanya saja kami berasumsi seperti itu berdasarkan keterangan pa Yosef yang telah disampaikan ke penyidik," ujar Rohman Hidayat kepada DeskJabar.com Selasa 7 Desember 2021 malam.

Baca Juga: PERINGATAN BMKG, Waspada Jakarta, Semarang, Surabaya akan Diterjang Banjir Rob

Baca Juga: MENGAPA di Kasus Pembunuhan Subang Belum Terungkap, Pelaku Diduga Hafal Semua CCTV Sekitar Lokasi

Rohman Hidayat menyakini hal itu berdasarkan keterangan Yosef yang diperiksa berkali kali bahwa pada 17 Agustus 2021 malam. Yosef menyebut sebelum meninggalkan ke rumah, dirinya tidak melihat ada puntung rokok di asbak.

Yosef yang malam itu akan menginap di rumah istri mudanya Mimin, juga mengatakan dirinya tidak melihat ada nasi goreng di meja makan. Namun fakta yang ditemukan di TKP ada puntung rokok dan nasi goreng.

Fakta lainnya

Fakta lain yang bisa menyudutkan Danu adalah menerobos garis polisi yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana.

Masalah ini dilontarkan oleh Rohman Hidayat tanpa alasan, menurutnya Danu dan oknum Banpol itu telah leluasa menerobos garis polisi di TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2

Tetapi konteksnya pada datangnya Danu ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021 itu jelas memenuhi unsur pasal 221 ayat 2.

Baca Juga: SUNGGUH TRAGIS, di Bandung Guru Hamili Belasan Santri, Sudah 9 Anak Dilahirkan, 2 Masih Dikandungan

 

"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.

"Yang jelas setelah di garis polisi siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barangsiapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

"Ini yang membuat saya prihatin dengan kondisi sekarang, kenapa Danu yang jelas bukan siapa-siapa bisa masuk ke lokasi. Disuruh atau tidak disuruh itu problem yang lain. Tapi faktanya rumah itu sudah diberi garis polisi," ujar Rohman.

Fakta lain yang terungkap dan bisa memberatkan Danu adalah memiliki akses keluar-masuk rumah korban Tuti Suhatini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel.

Saksi Yosef suami korban Tuti Suhartini sekaligus ayah dari korban Amalia Mustika Ratu alias Amel menyebutkan jika Danu merupakan orang yang juga punya akses keluar masuk rumah korban di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak.

Menurut Yosef saat itu, Danu adalah bagian dari keluarga yang sering bertamu ke rumah Tuti dan Amel malam-malam. "Jadi selain Yosef dan anak tertuanya, Yoris, yang mempunyai akses keluar masuk rumah itu adalah Danu," ujar Rohman Hidayat, Selasa malam.

Dan itu sudah berkali kali disampaikan ke penyidik mengingat penyidik mencurigai karena biasanya malam pintu dikunci rapat, namun pada saat kejadian pembunuhan Subang tidak ada pintu atau jendela yang rusak.***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler