SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Akhir Pekan Sabtu 20 November 2021, Besok Tidak Beroperasi

20 November 2021, 00:02 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Warga Kota Bandung masih bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di akhir pekan, Sabtu 20 November 2021. 

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung telah menyusun Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari Senin-Sabtu.

Jangan lupa mempersiapkan pulpen sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling Bandung. Tujuannya untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: Kota Bandung Siap Terapkan Kembali PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Karena pandemi Covid-19 belum sirna, selalu patuhi protokol kesehatan. Catanya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru akhir pekan, Sabtu 20 November 2021, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Untuk hari Minggu, 21 November 2021, layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Terapkan Developmental Care pada Anak Lahir Prematur agar Tumbuh dan Berkembang dalam Kondisi Optimal

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu 19 November 2021 Edisi Sore dan Malam, GRATIS Dapat Leon 20-21 November 2021

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler