Kuasa Hukum Kasus Pembunuhan Subang Saling Serang, Achmad Taufan Nilai Danu Jadi Tersangka Terlalu Berlebihan

11 November 2021, 07:45 WIB
Achmad Taufan selaku Kuasa Hukum Danu dan Yoris memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan Subang. /YouTube Heri Susanto



DESKJABAR - Perkembangan kasus pembunuhan Subang semakin berkembang liar. Masing-masing Kuasa Hukum berusaha keras melindungi kliennya dari sangkaan sangkaan dalam pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Kuasa Hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan mengatakan bahwa kalau ada pernyatan dari Kuasa Hukum Yosef Subang, Rohman Hidayat yang minta Danu jadi tersangka, itu berlebihan karena hanya polisi yang berwenang.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat meminta kepada kepolisian untuk menetapkan Danu dan Banpol sebagai tersangka masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Subang dengan menerobos garis polisi karena melanggar KUHP pasal 221.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Subang, Bukan Hanya Danu dan Banpol, Tapi Yosef dan Mulyana pun Masuk TKP, Buat Apa?

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Subang, Pakar Hukum Nilai Jika Banpol Tidak Diperiksa Ini yang Bakal Terjadi Pada Polisi

Dengan alasan apa yang dilakukan Danu dan Banpol pada tanggal 19 Agustus 2021 dengan menguras bak mandi di TKP pembunuhan Subang dikhawatirkan merusak dan menghilangkan barang bukti.

Namun kini Achmad Taufan pun memberikan informasi terbaru ketika Yosef dan Mulyana juga dituding masuk ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021, atau sehari setelah kejadian dalam kasus pembunuh ibu anak di Subang.

Mengutip dari kanal Youtube Heri Susanto, Achmad Taufan mengatakan bahwa Yoris menyampaikan fakta terbaru soal ayahnya, Yosef yang masuk ke rumah TKP pembunuhan Subang di Ciseuti, pada tanggal 19 Agustus 2021 sore sekitar jam 16.00 WIB.

Baca Juga: Diperiksa 4 Jam, Yosef Subang Menceritakan Masalah ini 3 Hari Sebelum Kejadian Pembunuhan Subang

Baca Juga: YOSEF, YORIS, DANU dan Pakar Hukum Desak Polisi Periksa BANPOL, Erdi A Chaniago Jawab Begini...

Bahkan Achmad Taufan menyebut Yosef dan adiknya Mulyana juga masuk TKP dan mengambil barang dari TKP. Namun, Achmad Taufan tidak menyebutkan barang apa yang dibawa Yosef dari TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut.

Fakta terbaru itu menurut Achmad Taufan sudah disampaikan kepada penyidik. Ditambahkan, saat itu Yoris disuruh bawa mobil Yaris milik almarhum Amalia Mustika Ratu, tetapi Yoris tidak masuk ke TKP dan Yosef serta Mulyana yang masuk ke TKP.

Achmad Taufan menyatakan, hal itu sudah disampaikan ke penyidik untuk menjadi petunjuk untuk ditelusuri oleh pihak kepolisan dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan Subang.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Bogor, Kamis 11 November 2021/ 6 Rabiul Akhir 1443 H dan Doa Sapujagat

Baca Juga: WASPADA Bencana Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor Akibat La Nina di Wilayah Jawa Barat, Ini Himbauan BMKG

Menurut Achmad Taufan, pada tanggal 19 Agustus 2021, Danu masuk TKP murni karena dipanggil dan disuruh Banpol.

“Yang buka pintu Banpol, yang bawa kunci Banpol, apakah ini perlu diperiska. Seyogjanya diperiksa karena SK Banpol ada dari kepolisian,” ujarnya.

Yoris pun mengiyakan Banpol tersebut menyuruh Danu untuk masuk menerobos garis polisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan Subang, tempat mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan. Danu juga disuruh menguras bak mandi, disana menemukan benda tajam gunting dan cutter.***

 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler