BREAKING NEWS, Aa Umbara Sutisna, Bupati Nonaktif KBB Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

25 Oktober 2021, 15:54 WIB
Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan atas kasus korupsi Aa Umbara /yedi supriadi

DESKJABAR- Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembacaan tuntutan untuk Aa Umbara Sutisna selama 7 tahun penjara itu dibacakan di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Senin 25 Oktober 2021.

Jaksa KPK menyebut Aa Umbara bersalah telah melakukan korupsi pasal 12 hurup I Undang Undang Tipikor. Dan pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Baca Juga: TERBARU Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yosef dan Yoris akan Dipertemukan Tanpa Kuasa Hukum

Baca Juga: ADA 6 Kode Redeem FF Garena Free Fire 25 Oktober, Klaim ke Situs Penukaran Kode Redeem FF

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara. Instagram.com/@aa.umbara

Selain dituntut 7 tahun penjara juga, Aa Umbara dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Kemudian Aa Umbara Sutisna juga dicabut hak politik memilih dan dipilih 5 tahun setelah masa tahanan dijalani.

Sementara itu dalam sidang juga jaksa membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.

"Untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," kata jaksa.

Sementara itu untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Totoh Gunawan dan Andri Wibawa tuntutannya akan dibacakaan jaksa KPK setelah magrib.

Atas permintaan terdakwa karena mereka puasa sunnah senin. "Yang mulia bagaimana kalau pembacaan tuntutannya dilakukan setelah buka puasa karena kami bertiga sedang berpuasa," kata terdakwa Totoh Gunawan.

Baca Juga: Kemenag Hadiah untuk NU: MENAG, Yaqut Cholil Qoumas Panik, Sebut Itu hanya untuk Motivasi Santri

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memiliki Khodam ? Ustadz Firanda Andirja dan Buya Yahya Menjawab

Atas permintaan tersebut hakim menyetujuinya. Dan sidang pun akan dibuka kembali setelah magrib untuk membacakan tuntutan atas nama Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.

Seperti diketahui, terdakwa Aa Umbara Sutisna dan Totoh Gunawan serta Andri Wibawa didakwa melakukan korupsi pengadaan sembako untuk bantuan Covid-19 di kabupaten Bandung Barat.

Jaksa KPK menilai dalam kasus tersebut negara telah dirugikan.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler