Oknum Jaksa dan Oknum Pegawai Bank BJB Menipu Korban Hingga Rp1,9 Miliar, Pelaku Ditangkap di Semarang

24 Agustus 2021, 18:50 WIB
Oknum Jaksa, R. Rully Nuryawan berhasil ditangkap karena menipu Rp 1,9 miliar /Penkum Kejati Jabar

DESKJABAR- Oknum jaksa dan oknum pegawai Bank BJB berhasil menipu korban hingga Rp1,9 miliar.

Oknum Jaksa bernama R. Rully Nuryawan yang ternyata hanyalah seorang pengangguran berhasil ditangkap aparat Intelejen Kejaksaan Agung di Semarang Jawa Tengah pada Selasa 24 Agustus 2021 dinihari.

Selain menipu Rully juga  menerima uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Hengky Kurniawan Diduga Meminta KPK Untuk Mempercepat Kasus Aa Umbara, Supaya Dirinya Cepat Jadi Bupati

Baca Juga: Tata Cara Sholat Tahajud Terbaru, Lengkap Dengan Doa Bahasa Arab, Latin dan Terjemaahannya

Baca Juga: Menilik Bebasnya Bos Besar Barang-Barang Illegal dan Black Market

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer SImanjuntak menyatakan pengamanan oknum yang mengaku Jaksa tersebut dilaksanakan berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat yang melaporkan Rully.

Dalam laporan disebutkan Rully telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp40 miliar. Dan Rully telah menerima uang sebesar Rp 1.9 miliar.

Dilaporkan juga Rully juga menerima uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas laporan tersebut tim intelejen bergerak dan oknum itu ditemukan menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah. Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan identitas palsu.

Baca Juga: Dihadapan Rizky Billar, Lesti Kejora Tak Kuat Menahan Tangis Mendengar Lagu yang Dibawakan Fildan

Baca Juga: Simak Ya, Ini Cara Menangkal Santet Kiriman Menurut Islam

Kartu pegawai Kejaksaan Palsu yang dimiliki oknum Jaksa R. Rully Nuryawan Penkum Kejati Jabar

Kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304 juta.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, R. Rully Nuryawan, seorang pengangguran yang mengaku sebagai jaksa bekerja sama dengan oknum pegawai BJB berinisial BS (sejak bulan Maret 2021 telah dipecat dengan tidak hormat) menipu korban Yusa Rahmadi sebesar Rp 1,9 miliar.

Berawal dari persahabatan Yusa Rahmadi dengan BS oknum pegawai BJB sekira bulan Juni 2020. Saat itu BS masih menjabat selaku salah satu pimpinan divisi di Bank BJB kantor pusat Bandung. BS menawarkan proyek IT bernilai hingga Rp 40 miliar di Bank BJB tersebut.

Baca Juga: Biodata, Profil Epy Kusnandar Alias Kang Mus, Syuting Preman Pensiun Manusia Merdeka di Tanah Kelahiran

Karena yang mengajak adalah oknum dari BJB, maka Yusa percaya dan berniat mendapatkan proyek tersebut. Setelah itu, BS mengajak Yusa untuk bertemu Rully Nuryawan yang diperkenalkan sebagai jaksa dan dapat mempermudah untuk mendapatkan proyek itu.

Awal pertemuan dilaksanakan di sebuah café hotel berbintang kawasan Pancoran, Jakarta. Saat itu, Rully meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar sebelum Oktober untuk mendapatkan proyek tersebut. Pada pertemuan tersebut, Rully mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dan berpangkat bintang satu.

Akhirnya pada bulan September 2020, Yusa menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp 500 juta di sebuah café di daerah Setiabudi Kota Bandung. Kemudian pada bulan Oktober 2020, Yusa menyerahkan uang tahap kedua sebesar Rp 700 juta masih bertempat di café yang sama.

Baca Juga: Teror Petani, Wulan Guritno (Ibu Alin) Bos Pengembang Kerahkan Ninja, di Preman Pensiun Manusia Merdeka

Untuk penyerahan tahap ketiga, Yusa memberikan uang sebesar Rp 750 juta di sebuah club house lapangan golf daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp 1,9 miliar.

Setelah bulan Januari 2021, proyek yang dijanjikan oleh BS dan Rully tidak kunjung terealisasi, akhirnya Yusa mencoba menanyakan identitas Rully Nuryawan di Kejaksaan Agung RI namun namanya tidak tercatat sebagai pegawai.

Akhirnya, pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 02.22 Wib bertempat di hotel Patra Semarang, Rully Nuryawan diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dipimpin oleh Direktur A Joni Manurung dibantu Tim dari AMC dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Setelah itu, Rully Nuryawan dibawa ke kantor Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. Ambon Kota Bandung untuk dimintai keterangan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Sugeng Hariadi, selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler