DESKJABAR- Dadang Suganda ternyata diusung untuk menjadi calon Ketua Umum Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Dadang Suganda dicalonkan karena mempunyai leadership bagus dan dari sisi finansial mumpuni karena dia menjadi salah satu pengusaha yang sukses.
Demikian terungkap dalam sidang kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Kamis 9 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penasehat hukum.
Dalam sidang yang dipimpin Benny T. Supriyadi tersebut, hadir sebagai saksi Tatang Mustofa (pengurus APPSI) dan Entul Abdul Rosyad pedagang pasar dan rekan bisnis Dadang Suganda. Jaksa KPK sempat mencecar kedua saksi soal profile Dadang Suganda sebagia pengusaha.
Tatang Mustofa dalam kesaksiannya menyebutkan Dadang Suganda diusung menjadi untuk menjadi Ketua APPSI pusat diusung oleh pengurus DPP APPSI Pusat dan DPW APPSI Jabar yang ditandatangani oleh presidium PP Pusat Edi Sayuti.
Dadang Suganda sebelumnya merupakan Ketua APPSI Jabar dan memang dia sukses dalam mimpin di Jabar. "Karena pa Dadang Demang ini orang kaya dan dari sisi kepemimpinan bagus dan selalu membantu orang kecil termasuk para pedagang pasar makanya dia diusung jadi ketua APPSI pusat," ujar Tatang Mustopa saat menjadi saksi dipersidangan.
Tatang Mustopa juga mengaku sudah kenal sejak lama dengan Dadang Suganda karena sama sama sebagai pedagang pasar Ujung Berung. Mustopa mengaku sejak merintis jualan pisang di pasar Ujung BErung, Dadang Suganda menjadi sukses menjelma sebagia pengusaha besar dalam bidang jual beli tanah.
Dari itulah Dadang Suganda dijuluki sebagai Dadang Demang atau tuan tanah karena memang tanahnya banyak terutama di daerah Ujung Berung dan Cibiru.
Sementara saksi Entur Abdul Rosyad mengaku sebagai teman kecilnya ketika berada di kampung di Parung Ponteng Kabupaten Tasikmalaya. Dadang Suganda yang asli kelahiran Tasik tersebut terkenal di kampungnya sebagai orang dermawan karena selalu membagikan zakat disana bahkan pernah Dadang Suganda membagi zakat di tiga desa atau sebanyak 6.000 orang.
Selain itu, dia juga mengurus anak yatim di pesantren, kalau kurban ampir tiap tahun membagi sapi kurban ke tiap DKM. "Jadi warga sana kehilangan pa Dadang dan saya yakin pa Dadang itu terkena fitnah dan didzolimi (ada orang yang dzolim) untuk disangkutkan kasus karena pa Dadang jual tanah sudah biasa, kesiapapun tapi ini disangkutkan dengan korupsi," ujarnya.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 9 April 2021, Ini Lokasi dan Persyaratannya
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Efran Helmi Juni, pihaknya menghadirkan dua saksi tersebut untuk emperjelas profil Dadang Suganda.
"Terdakwa diprofilkan sebagai calo, makelar, ini jadi persoalan serius, karena tendensius sebagai makelar karena faktanya bukan, dia adalah sebagai pengusaha besar," ujarnya.
Dari itulah untuk menjelaskan bukan makelar, menurut Efran harus mitra bisnisnya dalam hal ini dua saksi tadi. salah satunya sebagai pengurus APPSI.
"Selama ini saksi KPK menyebut beliau itu makelar padahal bukan, itu sudah terjawab beliau itu seorang pedagang dan beliau aktif APPSI bahkan dicalonkan jadi ketua umum APPSI karena dinilai cukup sukses mengelola dan punya leader ship dan punya kemampuan finansial," katnaya.
Baca Juga: Jadwal Sholat Kuningan Jumat 9 April 2021, Ini Waktunya
Efran berharap saksi saksi yang dihadirkan tersebut bisa meyakinkan majelis hakim bahwa Dadang Suganda bukan makelar tapi memang seseorang yang sudah kaya sebelum kasus ini terjadi. Dan memang dia juga tidak ujug ujug dalam jual beli tanah tapi sudah lama digelutinya.***