Sempat Adu Mulut Hakim dan Penasehat Hukum dalam Pemeriksaan Setempat di Bandung Kidul

5 Maret 2021, 17:03 WIB
Adu argumen terjadi antara ketua majelis Mangapul Girsang dan tim kuasa hukum pemilik tanah yang sudah inkrahct di tingkat MA Agus Suwarna dan Suwanto.  /yedi supriadi

DESKJABAR- Terjadi adu mulut antara hakim PN Bandung dan penasehat hukum dalam pemeriksaan setempat (PS) objek tanah yang jadi sengketa di Jalan Madrasam, Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung.

Diduga obyek yang akan jadi pemeriksaan setempat itu lokasinya di lahan milik orang lain yang sudah memiliki ketetapan hukum dari Mahkamah Agung (MA). 

Adu mulut terjadi antara ketua majelis Mangapul Girsang dan tim kuasa hukum pemilik tanah yang sudah inkrahct di tingkat MA Agus Suwarna dan Suwanto. 

Baca Juga: Sejarah Batu Leuit Asal Usul Ronggeng Gunung Di Kabupaten Pangandaran

Adu Argumen terjadi lantaran tim kuasa ahli waris Eucharia pemilik sah tanah yang dijadikan objek sengketa tidak boleh menyaksikan sidang di tempat. Padahal lokasinya yang dijadikan objek sengeketa merujuk di lahan milik Eucharia yang sudah memiliki ketetapan hukum MA. 

"Maksud kita datang ke sini ingin tahu, bidang objek yang dijadikan sengketa. Karena di lokasi ini menunjuk pada objek kita yang sudah memiliko kekuatan hukum tetap," katanya seraya menunjukan lokasi yang sudah dipasang plang putusan MA tak jauh dari tempat pembangunan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Jumat 5 Maret 2021.

Tapi Agus menyebutkan, tadi majelis justru melarangnya untuk ikut ke lokasi dan hanya pihak yang bersengketa saja yang diperbolehkan. Padahal ini sidang (di tempat) terbuka untuk umum layaknya persidangan di pengadilan. 

Baca Juga: Menristek : Penginderaan Jarak Jauh Agar Dioptimalkan untuk Sektor Rumpun Pertanian

"Ini kan jadi pertanyaan kita, ada apa ini? Makanya kita juga sudah melakukan langkah tersendiri dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Bahkan, kita juga akan melaporkan ketua majelisnya ke komisi yudisial (KY)," ujarnya. 

Senada dengan Agus, Suwanto menjelaskan, sebenarnya saat perkara ini berlangsung pihaknya ikut sebagai penggugat intervensi lantaran tadi objek tanah yang dijadikan sengketa milik kliennya. 

"Namun tanpa pemeriksaan bukti, saksi hingga pemeriksaan ditempat. Intervensi kami ditolak. Alasannya lokasinya beda. Kenyataannya di sini lokasi yang ditinjau adalah lokasi kami," ujarnya. 

Baca Juga: Menristek : Penginderaan Jarak Jauh Agar Dioptimalkan untuk Sektor Rumpun Pertanian

Perlu diketahui, lanjut Suwanto, proses peralihan kepada Pramesti pun tidak sesuai prosedur lantaran hanya menggunakan kwitansi. Kalau memang ada jual beli tanah yang sudah bersertifikat seharusnya ada akta jual beli (AJB). 

"Bahkan pas tadi dilihat dalam sertifikatnya masih milik ahli waris Karsaman. Padahal Karsaman di arsip Desa Pasawahan tidak memiliki persil nomor 51 yang luasnya 6.640 meter persegi. Tapi persil nomor 57 yang luasnya 7.140 meter persegi," katanya. 

Menurutnya, dalam bukti tersebut tentu berbeda, tapi di sini mereka menunjuk lokasi milik kliennya persil nomor 51. Untuk itu pihaknya selain mengajukan gugatan juga akan melaporkan hakim yang menyidangkan perkara ini. 

Baca Juga: Pandemic Burnout, Simak Cara Mengatasi Kelelahan Akibat Dampak Covid-19 di Sini

"Intervensi kita langsung ditolak. Tanpa pemeriksaan bukti, saksi hingga pemeriksaan setempat. Kia akan melaporkan ke KY, selain sidang gugatan kepada ahli waris Pramesti dan Nukman, BPN, Lurah Wates dan Pasawahan. Kita merasa majelis tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur peradilan," ujarnya. 

Di lokasi pemeriksaan setempat sendiri dijaga ketat aparat kepolisian dari Polsek Bandung Kidul, pihak ahli waris Eucharia pemilik tanah dilarang masuk ke lokasi antas perintah hakim meskipun sidang terbuka untuk umum.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler