Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara oleh Hakim Tipikor PN Bandung, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

24 Februari 2021, 12:07 WIB
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk terdakwa Budi Budiman. Walikota non aktif Tasikmalaya itu divonis 1 tahun penjara /yedi supriadi

DESKJABAR- Budi Budiman divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung pada sidang yang digelar Rabu 24 Februari 2021 di Pengadilan Tipikor Bandung Jl. RE Martadinata Kota Bandung.

Selain vonis kurungan Budi Budiman yang merupakan walikota non aktif Tasikmalaya ini juga dikenakan denda Rp200 juta dan bila tidak dibayarkan maka harus diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga: Billy dan Amanda Terancam Bubar, Inilah Deretan Mantan Billy Syahputra

Hakim ketua Dennie Arsan usai membacakan vonis menanyakan kepada terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau pikir-pikir. Budi Budiman yang hadir secara virtual langsung menyatakan menerima atas vonis hakim tersebut. Begitu juga pengacara terdakwa, Bambang Lesmana menerima.

Sedangkan jaksa KPK mengaku pikir pikir atas vonis tersebut. "Kami pikir pikir yang mulia, dan kami akan bersikap setelah tujuh hari kedepan," ujar jaksa KPK Yoga Pratomo di ruang sidang.

Dalam putusannya Dennie Arsan menyatakan terdakwa Budi Budiman telah berlaku kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. Hal yang meringankan lainnya yakni terdakwa dikabulkan menjadi justice collaburator (JC).

Baca Juga: Dokter: Kenali perbedaan osteoartritis dan osteoporosis

Sementara hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi dan tidak memberi contoh masyarakat yang baik kepada masyarakat padahal terdakwa seorang pejabat negara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Selanjutnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 tahun penjara denda Rp200 juta dengan subsider bila tidak dibayarkan diganti kurungan 2 bulan penjara," ujar hakim ketua Dennie Arsan dalam putusannya.

Dalam uraian majelis hakim disebutkan, terdakwa Budi Budiman telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 700 juta kepada Yaya Purnomo, Budi Suhartono dan Rifa Surya.

Baca Juga: Catat, Jika Terbukti Bersalah, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

Yaya Purnomo merupakan pejabat Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada kementrian Keuangan.

Dan kepada Rifa Surya selaku kepala seksi perencanaan dana alokasi khusus fisik II subdirektorat dana alokasi khusus non fisik pada direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementrian Keuangan. Keduanya merupakan pegawai negeri (pejabat negara).

Kasus tersebut terjadi dari Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017. Setelah melakukan pengajuan lalu diproses di Kementrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Budi Budiman yang juga saat itu sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Suasana persidangan saat hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung membacakan vonis untuk terdakwa Budi Budiman yedi supriadi

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu, 24 Februari 2021: Al Terpaksa Tempuh Tes DNA, Mama Sarah Tawarkan Sejumlah Uang ke Mateo

Kemudian terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan. Bahkan Yaya Purnomo juga sempat menagih kepada terdakwa Budi BUdiman sebagai kesepakatan awal, namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo. Padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp 22 miliar.

Kemudian pada acara Mukerwil DPW PP Jawa Barat di Pangandaran yang dihadiri Ketua Umum PPP saat itu Muchammad Romahurmuzy meminta agar Budi Budiman menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. Atas permintaan tersebut terdakwa berkomitmen agar segera memenuhi biaya pengurusan tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkan.

Pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK Fisik tahun 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 375 miliar. Kemudian cair Rp 44 Miliar. Kemudian Yaya Purnomo dan Puji Suhartono menemui Budi Budiman di rumahnya di Bojong Cipedes Kota Tasikmalaya. Di rumah tersebut terdakwa memberikan uang.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler